Wamendagri Lantik 33 Anggota MRP Papua Selatan Masa Jabatan 2023-2028
Merauke - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo resmi melantik 33 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan masa jabatan 2023-2028. Pelantikan tersebut berlangsung di Ballroom Swissbell Hotel Merauke, Senin (6/11/2023).
Dalam sambutannya mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Wempi menyampaikan ucapan selamat kapada anggota yang telah dilantik. Dirinya mengapresiasi kerja keras Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Selatan, panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan provinsi, masyarakat adat, masyarakat perempuan, masyarakat agama, serta pihak lainnya yang terlibat dalam proses pemilihan keanggotaan MRP Papua Selatan. “Semoga Saudara-Saudari diberikan kekuatan dan kesehatan dalam mengemban tugas selama 5 tahun ke depan,” ujar Wempi di hadapan anggota MRP Papua Selatan yang dilantik.
Wempi menjelaskan, kehadiran MRP Papua Selatan merupakan bentuk implementasi dari otonomi khusus di Provinsi Papua Selatan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. MRP merupakan lembaga yang dibentuk sebagai representasi kultural masyarakat asli Papua. Mereka memiliki kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua. Hal itu didasarkan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kehidupan beragama. “Sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, MRP hanya ada di Papua, yang tidak terdapat di daerah lain di Indonesia maupun negara lainnya,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Wempi membeberkan berbagai peran strategis MRP dalam memperjuangkan dan melindungi orang asli Papua. Peran tersebut tercermin melalui kewenangan yang dimiliki. Hal itu seperti memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Selain itu, memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang diajukan oleh DPR Papua Selatan bersama gubernur. Anggota MRP juga berwenang memberi saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga di wilayah Papua, khususnya menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Tak hanya itu, anggota MRP juga dapat menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan sekaligus memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya. “Memberi pertimbangan kepada DPRPS, gubernur, DPRK dan bupati/wali kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua,” tandasnya.
Di lain sisi, tambah dia, ke depan para anggota MRP Papua Selatan perlu menyamakan konsepsi dan pemahaman terhadap tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban. Ini mengingat anggota MRP berasal dari latar belakang yang beragam. Langkah ini dibutuhkan agar para anggota mampu mengemban tugas dan tanggung jawab dengan baik. Anggota MRP yang baru dilantik juga perlu diberikan orientasi serta pendalaman tugas dalam rangka peningkatan kapasitas.
“Sekali lagi saya ucapkan selamat bertugas bagi anggota MRP Provinsi Papua Selatan masa jabatan tahun 2023-2028, semoga dapat berkarya untuk kejayaan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia,” tandasnya.(*)