Informasi Masyarakat
Cara Cek DPT Online di cekdptonline.kpu.go.id
Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, masyarakat Indonesia memiliki kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk itu, sangat penting bagi setiap warga yang memenuhi syarat untuk mengecek status kepesertaannya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai pemilih.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah Anda sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024:
- Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses link https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.
- Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.
- Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.
SUMBER : www.kompas.tv