Satpol PP Merauke Gerebek Tempat Penjualan Miras Tak Berizin
Merauke - Selasa (2/4/2024) siang, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga yang melakukan penjualan minuman kertas (Miras) berlabel tanpa izin di Gang Mumu Kelurahan Bampel.
Penjualan Miras ilegal itu diketahui petugas dari laporan masyarakat, bahwa kegiatan penjualan dilakukan sudah lama. Dalam penggerebekan, petugas mendapatkan dua botol Miras jenis Wiski Robinson (Wiro) selanjutnya langsung diamankan. Sementara pemilik dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan guna pengembangan lebih lanjut.
"Kita sudah amankan barang bukti dan pemiliknya kita panggil untuk pengembangan lebih lanjut. Sementara untuk Outlet Miras yang tidak patuhi aturan ada tiga Outlet yang kita panggil. Kalau kita lihat ini menjadi kejadian berulang maka akan kita lakukan penutupan sementara. Dan juga satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak bayar pajak dan tidak patuhi jam operasional juga kita panggil," terang Kasatpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai di ruang kerjanya usai penggerebekan dan pantauan di titik-titik tersebut.
Dia mengatakan, para Outlet Miras tidak mengikuti ketentuan edaran jam operasional selama masa pra Paskah dan bulan puasa. Ketentuan jam buka mulai jam 21.00-24.00 WIT, namun kenyataannya ada yang buka di bawah jam sembilan dan dibuka saat hari besar keagamaan. Titik yang dimaksud ada di Jalan Spadem, Brawijaya dan Sultan Syarir, sementara satu THM ada di daerah KNS Seringgu. Terhadap mereka ini terancam akan dilakukan penutupan sebab tercatat berulang melakukan pelanggaran.
"Kalau kita lihat ini banyak yang berulangkali melanggar, bisa sampai pada penutupan sementara," tegas Kasatpol PP Merauke. (Get)