Satu Warga PNG Akan Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke
Merauke - Satu orang warga negara Papua New Guinea (PNG) berinisial AW akan dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke.
Rencananya, pelaksanaan deportasi akan dilakukan Jumat (19/4/2024). Pria PNG itu diketahui memasuki wilayah Indonesia di perbatasan RI-PNG Distrik Sota Kabupaten Merauke tanpa memiliki dokumen.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Zulhamsyah menyampaikan kronologi kejadian, pada tanggal 8 April 2024 pemuda PNG berusia 16 tahun tersebut memasuki wilayah Indonesia melalui Kampung Sota tanpa menggunakan dokumen Keimigrasian yang sah.
"Kemudian masyarakat setempat mengira warga PNG tersebut ingin mencuri, namun setelah diamankan oleh pihak Polsek Sota dan ditelusuri lebih lanjut ternyata warga negara PNG tersebut tidak mencuri tetapi yang bersangkutan sedang terpengaruh oleh minuman keras," terang Kepala Imigrasi Merauke, Kamis (18/4/2024).
Selanjutnya, tanggal 9 April 2024 Pihak Polsek Sota menyerahkan pria asing itu ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke guna mengambil tindakan lebih lanjut. Sebagai tindak lanjutnya, pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke akan melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian yaitu pendeportasian sesuai dengan UU No. 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(Get)