Pemkab Merauke Berlakukan Lima Hari Sekolah
Merauke : Bupati Merauke Romanus Mbaraka mengeluarkan surat edaran pelaksanaan lima hari sekolah di Kabupaten Merauke, surat edaran yang di tandangani Bupati Merauke itu tertanggal 22 April 2024 dengan nomor surat 100.3.4.2/ 3086.
Adapun tujuh poin utama dalam surat edaran tersebut yakni :
A. Hari sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke adalah 5 (lima) hari sekolah yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat.
B. Pelaksanaan lima hari sekolah dimulai pada hari Senin, 22 April 2024 secara serentak pada seluruh jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA/SMK.
C. Pengaturan jadwal pelajaran lima hari sekolah diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan sesuai dengan kurikulum yang digunakan dengan durasi jam tatap muka untuk TK adalah 30 menit per jam tatap muka, SD 35 menit per jam tatap muka, SMP 40 menit per jam tatap muka dan SMA/SMK 45 menit per jam tatap muka. Durasi jam tatap muka tersebut adalah durasi minimal yang tidak boleh dikurangi oleh satuan pendidikan. Pengaturan jadwal pelajaran oleh satuan pendidikan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke.
D. Pengaturan jam kerja lima hari sekolah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) disatuan pendidikan harus memenuhi beban kerja sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu dengan ketentuan :
1) Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.15 WIT – 15.15 WIT.
2) Hari Jumat pukul 07.15 WIT – 15.15 WIT dengan waktu istirahat berdurasi satu jam.
E. Pengaturan jam kerja lima hari sekolah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non ASN disatuan pendidikan diatur oleh Kepala Sekolah masing-masing.
F. Pelaksanaan hari sekolah bagi satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama diatur oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merauke.
G.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke melaporkan pelaksanaan lima hari sekolah secara berkala kepada Bupati Kabupaten Merauke melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke.