KPU Merauke Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD
Merauke : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke menggelar rapat pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Merauke pada Pemilihan Umum tahun 2024.
Rapat pleno terbuka yang berlangsung di Belafista Merauke dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun dan didampingi 4 Komisioner KPU serta diikuti seluruh perwakilan Partai Politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Merauke pada pemilihan umum tahun 2024.
Ketua KPU Merauke Rosina Kebubun mengatakan berdasarkan pada ketentuan pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih pada Pemilu 2024 sehingga pihaknya telah melakukan berbagai tahapan penghitungan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten setiap Partai Poltik pada masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
Selain itu sesuai dengan surat KPU RI yang diterima menyatakan bahwa penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten yang tidak terdapat proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) wajib melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih terhitung 3 hari sejak dikeluarkannya surat tersebut.
“ Terkait rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dprd Kabupaten Merauke, kita telah menyelesaikan tadi malam dan sesuai dengan tahapan dan jadwal ini adalah tahapan akhirdari seluruh proses tahapan Pemilu untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) yang dilakukan KPU, “ ujarnya.
Dikatakan sesuai dengan ketentuan, untuk daerah-daerah yang tidak memiliki gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi, terhitung 3 hari setelah KPU RI mendapat surat dari MK terkait register perkara, sehingga daerah di seluruh Indonesia yang tidak mempunyai gugatan PHPU diperintahkan untuk segera melakukan Pleno pada tanggal 2 Mei 2024.
“ Seluruh rangkaian acara ini telah kita tuntaskan, dan selanjutnya kami telah menetapkan 30 Anggota DPRD Kabupaten Merauke terpilih, selanjutnya kami akan melaporkan ke Pemerintah Daerah yaitu Bupati Merauke untuk meneruskan ke Gubernur dalam rangka persiapan pelantikan anggota DPR nantinya,” ungkap Rosina Kebubun kepada RRI di Merauke, Jumat (3/5/2024).
Untuk diketahui 30 Anggota DPRD Kabupaten Merauke terpilih hasil Pemilu 2024 untuk pembagian perolehan kursi yaitu:
- Daerah Pemilihan Merauke 1 sebanyak 8 kursi;
- Daerah Pemilihan Merauke 2 sebanyak 6 kursi;
- Daerah Pemilihan Merauke 3 Sebanyak 7 Kursi;
- Daerah Pemilihan Merauke 4 sebanyak 5 kursi;
- Daerah pemilihan Merauke 5 sebanyak 4 kursi;
Dengan partai yang memperoleh suara terbanyak masing-masing Partai Nasdem, Gerindra, Golkar, PKS, PDIP, PKB, PPP dan PSI.
Rosina Kebubun memberikan apresiasi dan penghargaan kepada calon terpilih, karena dari 484 calon legislative yang berkontestasi pada Pemilihan Legislatif (pileg) 2024, yang berhasil terpilih sebanyak 30 orang, sehingga diharapkan Amanah dan penyambung aspirasi rakyat.
Sumber: www.rri.co.id