Tidak Memenuhi Syarat, KPU Merauke Kembalikan Dokumen Bacalon Perseorangan
Merauke - KPU Kabupaten Merauke mengembalikan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon bupati dan wabup Merauke atas nama Fransiskus Xaverius Sirfefa (Almarhum) dan Novi Rismawati, Senin (13/5/2024) di Sekretariat Pendaftaran Bacalon Itese Merauke.
Bakal calon bupati Fransiskus X Sirfefa (Almarhum) sebelumnya menyerahkan dokumen B1 KWK ke KPU dan saat penghitungan oleh KPU hanya sebanyak 14.386 dokumen fisik maupun yang telah diupload di aplikasi Silon, sementara berdasarkan SK KPU nomor 64 memutuskan syarat minimal dukungan perseorangan untuk KPU Kabupaten Merauke sebesar 16.295.
"Sehingga dokumen dari bakal paslon tersebut tidak memenuhi syarat karena masih jauh dari yang disyaratkan okeh KPU dan masih kekurangan yaitu 1.099. Kalau persebaran di distrik sudah terpenuhi di 20 distrik melebihi syarat minimal 12 distrik, namun syarat dukungan tidak terpenuhi sehingga kami juga menyerahkan dokumen tanda pengembalian kepada bakal pasangan calon," terang Ketua KPU Kabupaten Merauke, Rosina Kebubun kepada wartawan.
Untuk diketahui, dalam proses penghitungan yang dilakukan KPU, bakal calon bupati Fransiskus X Sirfefa jatuh pingsan dan diduga karena kurang istirahat. Sempat dilarikan ke rumah sakit umum daerah setempat, namun tidak tertolong.
"Kami KPU Kabupaten Merauke menyampaikan turut berdukacita yang mendalam karena bakal pasangan calon dalam proses ini meninggal dunia," ucap Rosina.
Rosina menyampaikan kronologi kejadian, bahwa di jam 06.55 WIT Senin (13/5/2025) almarhum pingsan saat KPU masih melakukan penghitungan. Lalu dilarikan ke RSUD pukul 07.15 WIT tidak lama kemudian informasi diterima KPU bahwa bakal calon bupati meninggal dunia.
"Kami sudah menyerahkan tanda pengembalian dan sudah selesai. Jadi untuk bakal calon perseorangan di Kabupaten Merauke dipastikan tidak ada lagi. Kita menunggu mereka yang mau maju dengan partai politik," tutup Rosina.