Bimtek Produk Hukum Daerah dan Pembahasan Rancangan Pergup Papua Selatan Tentang Pendidikan Digelar
Merauke - Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Papua Selatan menyelenggarakan Bimtek penyusunan/pembentukan produk hukum daerah dan pembahasan rancangan peraturan Gubernur Provisi Papua Selatan tentang penyelenggaraan pendidikan di Papua Selatan.
Asisten 1 Setda Provinsi Papua Selatan Agustinus Joko Guritno menyampaikan dalam rangka menjaring masukan dan saran terkait kelancaran pembentukan regulasi atau produksi hukum Papua Selatan dan pembahasan rancangan Pergub untuk dijadikan landasan pengelolaan pendidikan di Papua Selatan maka perlu duduk bersama dengan pihak terkait, sebab regulasi daerah merupakan hal prioritas sehingga pelayanan pemerintah berdiri di atas dasar hukum yang kuat.
"Bapak ibu yang hadir kita harapkan memberikan pikiran dan saran yang dapat digunakan dalam produk hukum daerah dan peraturan gubernur tentang pendidikan di Papua Selatan. Sehingga nantinya ketika sudah ada gubernur definitif kita tidak repot mengulang dari awal menyusun regulasi. Selanjutnya dari regulasi yang ada tinggal dilanjutkan untuk tingkat kabupaten/kota dengan mengacu pada peraturan yang sedang berproses ini," ucap Asisten 1 Joko Guritno di Swissbelhotel Merauke," Selasa (28/5/2024).
Ditegaskannya, produk hukum tentang pendidikan sangat penting karena pendidikan merupakan pilar penting untuk kemajuan daerah dan semua yang akan dikerjakan harus dilandasi dengan dasar hukum yang jelas. Dengan demikian diharapkan ada masukan yang betu-betul mempertimbangkan segala aspek untuk memghasilkan produk hukum yang paten.
"Pergub yang akan kita rancangan diharapkan tidak bertentangan dengan UU yang sudah ada sehingga butuh masukan dan saran bersama semua pihak untuk menghasilkan produk hukum yang paten dengan tetap menghargai kearifan lokal dan pihak yayasan yang selama ini sudah berperan memajukan pendidikan di PapuaSelatan," pungkas Asisten Satu.
Dalam laporan panitia, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan, Ignasisus menyebut peserta yang terlibat bimbingan teknis berasal dari para ketua yayasan, perwakilan dari OPD terkait, dari perwakilan Kementrian Pendidikan, Majelis Rakyat Papua dan para pihak yang berkompeten untuk memberikan andil dalam pembuatan regulasi hukum daerah dan Pergub menyangkut pendidikan di wilayah selatan.(Get)