![](https://portal.merauke.go.id/files/Martha-Bayu-Wahyuni-Wijaya-APi-MSc-Kepala-Dinas-Ketahanan-Pangan-Peternakan-dan-Kesehatan-Hewan-Kab-Merauke.jpeg)
Pemerintah Perketat Lalu Lintas Ternak Jelang Idul Adha
Merauke: Pemda Merauke melalui Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Merauke berupaya semaksimal mungkin melakukan pengawasan terhadap lalu lintas ternak. Pengawasan ini juga dilaksanakan jelang Idul Adha 1445 Hijriah.
Pengawasan itu penting dilakukan dalam rangka mencegah hal-hal ekstrim seperti penyakit antraks dan penyakit lainnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Merauke Martha Bayu Wahyuni Wijaya, A.Pi M.Sc Kamis, (30/05/2024) menjelaskan, instruksi perketat lalu lintas ternak tidak hanya Instruksi Bupati Merauke. Instruksi juga dari Pemprov Papua Selatan melalui Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Selatan nomor 500.7/0855/V/2024 tanggal 21 Mei 2924, tentang status Antraks dalam rangka mencegah penyebaran Antraks.
Ditambahkan, dalam surat edaran itu di instruksikan kepada peternak dan masyarakat dapat melakukan lalu lintas ternak maupun olahannya dengan mengacu pada regulasi yang berlaku. Juga dapat menggunakan aplikasi lalu lintas yakni aplikasi ISIKNAS dari kementerian, bahwa ternak sapi yang berasal dari daerah bebas atau zona hijau maupun zona kuning yakni terancam wajib melakukan uji ulas darah dan lalu lintas dari zona merah atau wabah wajib melakukan uji VCR.
"Terkait Intruksi Bupati Merauke dan surat edaran dari Dinas Pertanian Pangan, Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua, kami minta peternak maupun masyarakat untuk mentaatinya," ujar Martha Bayu Wahyuni Wijaya.
Selain itu menurut Martha Bayu Wahyuni Wijaya, penyembelihan hewan baik sehari-hari maupun saat Idul Adha wajib di lakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia/RPHR, karena sebelum proses penyembelihan akan di lakukan pemeriksaan kesehatan.
Sumber: www.rri.co.id