Tekan Peningkatan Kasus HIV-AIDS, Satpol PP Merauke Lakukan Penindasan Perda di Hotel Ini
Merauke - Satpol PP Kabupaten Merauke melakukan penindasan Perda nomor 3 tahun 2013 pada pasal 32 ayat 2 tentang pencegahan dan penanggulangan Inveksi Menular Seksual (IMS), Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS)
di Kabupaten Merauke, Rabu (5/6/2024) di Hotel Royal Merauke.
Sebelumnya, Satol PP menerima pengaduan masyarakat bahwa ada indikasi adanya kegiatan prostitusi di hotel tersebut, kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengecekan di TKP. Dalam pengecekan didapati empat tamu lalu diarahkan ke kantor Satpol PP untuk dikembangkan.
Kepala Satpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai melalui Kabid Penegakan Perda, Agus Kurniawan mengatakan, penegakan Perda ini dilakukan mengingat terjadi peningkatan kasus HIV-AIDS di Kabupaten Merauke.
"Dari dasar itu maka kemudian dari pihak hotel selaku penyedia jasa akomodasi juga di dalam Perda tersebut dijerat dengan ketentuan atas kelalaian dalam proses pengawasan dan menjadi tempat terjadinya transaksi seksual," ujar Agus, Kamis (6/6/2024).
Selanjutnya, pihak pemilik hotel menandatangani surat pernyataan memastikan tidak terjadi lagi aktivitas terlarang tersebut disertai pemasangan banner sebagai informasi bahwa di tempat tersebut dalam pengawasan petugas.
"Kami akan lakukan pemantau agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan fungsi dari akomodasi tersebut, jangan sampai beralih menjadi prostitusi komersial," tegas Agus.
Lanjut dikatakan, modus pelaku adalah melakukan sewa kamar dalam jangka panjang untuk melayani tamu di hotel itu. Satpol PP sudah menerima laporan sejak bulan Februari 2024, pernah melakukan pengawasan namun ditemukan orang yang berbeda. Terhadap para pelaku diwajibkan melakukan pemeriksaan di pusat kesehatan reproduksi untuk memastikan apakah terkena HIV-AIDS.
Pihak Satpol juga mendapatkan informasi masyarakat bahwa aktivitas kotor juga dilakukan di beberapa hotel lain di Merauke yang kini sedang dilakukan pengembangan dan akan menegakkan Perda yang sama dalam menekan peningkatan kasus HIV-AIDS di Merauke.
"Jika nanti pihak hotel masih lalai atau sengaja membiarkan kegiatan prostitusi tersebut maka sanksi lanjutnya adalah pencabutan izin sementara, pencabutan izin secara tetap, saksi pidana dengan ancaman denda sedikitnya Rp50 juta dan kurungan 6 bulan," tegas Agus.(Get)