Sambut Idul Adha 1445 Hijrah, Dinas Peternakan Merauke Siapkan Tiga Pelayanan Bagi Masyarakat
Puluhan ternak sapi kurban yang siap dipasarkan diinapkan di RPH Mopah Merauke
Merauke - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah tahun 2024, Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Merauke menyiapkan tiga pelayanan bagi masyarakat.
Pertama sediakan pasar hewan kurban dalam keadaan sehat, aman dan berkualitas bagi para pengkurban. Kedua, laksanakan pelayanan penyembelihan selama 3 hari dengan puncak 17 Juni, lanjut 18 sampai 19 Juni. Ketiga, melakukan pengiriman ternak sapi keluar Merauke.
Khusus pelayanan pemotongan hewan kurban ini, Dinas Peternakan bekerja sama dengan Asosiasi Jagal Merauke dengan tempat pelaksanaan pemotongan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Jalan Cikombong.
"Permintaan terupdate per hari ini 10 Juni sudah 96 ekor dari pengukurban. Untuk pemotongannya, hari pertama 51 ekor, hari kedua 39 ekor dan hari ketiga 6 ekor," ujar Kadis Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Merauke, Martha Bayu Wijaya, Senin (10/6/2024) di RPH Merauke.
Ternak yang akan disembelih harus diperiksa kesehatan dan kesesuaian dengan syariat Islam. Masyarakat atau pengkurban bisa mendatangi RPH karena telah tersedia ternak berkualitas yang siap untuk dikurbankan dengan kisaran harga tertinggi atau eksekutif Rp 60 juta dengan bobot 700 Kg dan terendah Rp 16 juta bobot 400Kg.
Dilihat dari jumlah permohonan pengkurban ke RPH menurun jauh jika dibandingkan tahun 2023. Kalau hari pertama tahun lalu sekitar 130 sedangkan tahun 2024 hanya 51 ekor. Tapi penyembelihan tidak hanya di RPH ada juga dilakukan di beberapa Masjid. Biaya per ekor mulai dari penyembelihan, potong, dikemas dan dipisahkan jenisnya sekitar Rp500 ribu per ekor. Sedangkan 1 ekor ternak dibagi empat bagian, biayanya Rp400 ribu dan dana ini untuk kelancaran selama penyembelihan.
Masyarakat diimbau tidak perlu takut mengkonsumsi daging ternak sapi di Merauke sebab hingga awal Juni 2024 ini tidak ada laporan kematian ternak di Merauke, sehingga Merauke dikatakan masuk zona hijau berdasarkan Instruksi Bupati Merauke tanggal 22 Mei 2024 nomor 500.1.1/3645, dengan mengacu dari Surat Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Selatan tanggal 21 Mei 2024 dan hasil sampel yang disampaikan oleh pejabat otoritas veteriner Papua Selatan dinyatakan negatif dan aman.
"Sehingga kita sudah diperbolehkan lagi untuk melaksanakan lalulintas ternak maupun produk asal hewan (PAH) tetapi dengan regulasi aturan melalui pemeriksaan tim kesehatan hewan.
Sementara itu, pengiriman ternak keluar terupdate untuk sapi 79 ekor, terbagi 22 untuk Kabupaten Asmat, 7 ekor untuk Yahukimo dan 50 ekor untuk Mappi. Dari 79 ini baru 42 ekor yang sudah terkirim. Sementara hewan kambing untuk Asmat 3 ekor dan Mappi 6 ekor.(Get)