Lagi, Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Merauke
Merauke - Kejaksaan Negeri Merauke memusnahkan 127 item barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis (20/6/2024).
Pemusnahan dengan cara diblender lalu ditumpahkan untuk narkotika, miras ditumpahkan, dipotong-potong untuk senjata tajam dan dibakar khusus pakaian, barang bukti yang mudah dibakar serta pemusnahan peluru dengan cara mengeluarkan bubuk mesiu atau isi peluru yang terdiri dari bahan peledak.
"Pemusnahan ini sudah menjadi kewajiban kami sebagai eksekutor. Barang bukti tersebut terhimpun dari jumlah perkara 39 perkara yakni 127 item," pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Sultan D. Sitohang.
Ratusan item barang bukti tersebut berasal dari 39 perkara di antaranya penganiayaan 17 perkara, narkotika 6 perkara, persetubuhan 2 perkara, tindak pidana pangan 2 perkara, penggelapan 1 perkara, dan undang undang darurat 1 perkara.
Dengan rinciaannya, senjata tajam 26 buah, narkotika 4 bungkus, ganjar 5 bungkus, sabu, parang, peluru dan jenis lainnya sebanyak 127 item