Pengangkatan Tenaga Honorer K2 untuk Papua Selatan Telah Diatur Dalam UU Nomor 14 Tahun 2024
Merauke - Salah satu sumber pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K2) untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah bersumber dari Provinsi Papua sebagai provinsi induk tanpa lihat dari mana asalnya dan diatur dalam UU nomor 14 tahun 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Provinsi Papua Selatan, Alberth Rapami, menerangkan, berdasarkan UU nomor 14, 15 dan 16 tahun 2024 tentang pembentukan daerah otonomi baru khususnya UU nomor 14 tahun 2024 untuk Papua Selatan pasal 21 mengatur tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pengangkatan pegawai baru di Provinsi Papua Selatan salah satu sumber pengangkatan tenaga honorer K2 adalah dari Provinsi Papua.
Khusus Provinsi Papua Selatan sudah diterbitkan SK CPNS dan sudah ditempatkan 248 pegawai untuk bekerja di OPD Papua Selatan. Namun, dari total yang ada 2 orang meninggal dunia sehingga menjadi 246 dan 6 lainnya belum melaporkan diri ke Pemprov Papua Selatan.
"248 orang ini, tadinya pengangkatan di Provinsi Papua (Provinsi Induk). Karena kebijakan negara, mereka diarahkan salah satunya ke kita di DOB Papua Selatan dan begitu pula DOB Pegunungan maupun Papua Tengah," terang Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Provinsi Papua Selatan, Alberth Rapami, Selasa (2/7/2024) di Merauke.
Sementara Pemrov Papua Selatan masih menunggu 6 tersisa yang belum datang melapor untuk selanjutnya diterbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Jadi secara UU sudah mengatur bahwa pelimpahan tenaga honorer K2 dari provinsi induk Papua tidak dikhususkan hanya mereka yang berasal dari empat kabupaten di Papua Selatan yaitu Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel, melainkan siapapun tenaga honorer K2 yang nama dan jumlahnya sudah ditentukan untuk dilimpahkan ke DOB Papua Selatan dalam rangka membantu jalannya roda pemerintahan di Papua Selatan maupun DOB dua lainnya sebagai provinsi baru.(Get)