Koperasi Iska Bekai Merauke Mulai Pembangunan Kebun Sawit Masyarakat
Konferensi Pers pembangunan kebun sawit Iska Bekai Merauke
Merauke - Koperasi Iska Bekai dengan bangga mengumumkan dimulainya tahapan pembangunan perkebunan sawit berbasis masyarakat. Langkah ini merupakan capaian nyata dalam mewujudkan perkebunan sawit masyarakat seluas 5.657,33 hektar dengan tahap awal berfokus pada area seluas 1.000 hektar di Kampung Salam Epe dan Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Koperasi Iska Bekai didirikan pada 13 Februari 2016 dan telah menjadi koperasi mandiri sejak mendapatkan arahan dari Pemerintah Daerah Merauke dan dukungan pemangku kepentingan untuk berupaya mempercepat kemandirian. Dengan dukungan PT Tritama Lestari sebagai pendamping, Koperasi Iska Bekai kini mengelola manajemen koperasi mandiri, termasuk tenaga kerja dan keuangan secara mandiri.
Ketua Koperasi Serba Usaha Iska Bekai, Abraham E. Yolmen, menyampaikan apresiasinya kepada Bupati Merauke dan masyarakat, khususnya 17 marga yang memberikan dukungan termasuk masyarakat 4 kampung dari Salam Epe, Nakias, Taga Epe, dan Ihalik. “Koperasi mandiri ini merupakan kebanggaan masyarakat Merauke dan Papua serta diharapkan menjadi percontohan bagi koperasi mandiri sawit di daerah lain,” ujar Abraham E. Yolmen dalam konferensi pers yang digelar di Megaria Merauke, Selasa (9/7/2024).
Pembukaan lahan ini telah melewati berbagai proses sosialisasi dan persetujuan masyarakat, perijinan dan survey teknikal, termasuk IPL/IPK, timber cruising, analisis spasial (GIS/Geographic Information System), serta penunjukan kontraktor. Setelah pembukaan lahan, akan dilanjutkan dengan tahap pembibitan dan penanaman hingga akhirnya memasuki tahap pemanenan.
Koperasi Iska Bekai berkomitmen pada standard pembangunan sawit berkelanjutan (sustainability) dan tata kelola yang baik (good governance). Pejabat perwakilan dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Merauke, Meriana menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap inisiatif ini dan siap membina koperasi dari tahap pembukaan lahan hingga penjualan tandan buah segar (TBS).
“Koperasi Iska Bekai telah sesuai dengan regulasi pemerintah yaitu Permen Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar dan ketentuan alokasi 20 persen untuk masyarakat,” ujar Mariana. Sedangkan Kepala Bidang Perencanaan dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua Selatan, Yeri Reba mengatakan, lahan yang akan digunakan untuk pembukaan kebun sawit memang sudah sesuai peruntukannya, bukan merupakan kawasan hutan. Koperasi telah membayar iuran sesuai dengan ketentuan yaitu iuran PSDH-DR (Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi).
Selain itu, Miftakhul Azizah, Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Merauke mengatakan agar koperasi Iska Bekai bisa mewujudkan manfaat koperasi untuk masyarakat sekitar khususnya untuk masyarakat 17 marga di empat kampung yang menjadi anggota koperasi.
Selanjutnya, Iswanto perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke menyampaikan harapannya ke depan manajemen perkebunan yang dikelola koperasi dilakukan secara transparan.
Perwakilan Tokoh Masyarakat, Benony Samma, juga berharap selanjutnya koperasi dikelola dengan baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. “Koperasi Iska Bekai adalah aset masyarakat Merauke yang perlu dijaga bersama dan dapat menjadi inspirasi percontohan bagi daerah lain dalam pengelolaan perkebunan sawit melalui koperasi, yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, terutama di bidang ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Puji Tuhan, mayoritas masyarakat mendukung koperasi ini,” tambahnya.
Edward Ginting, dari PT Tritama Lestari, selaku pendamping koperasi Iska Bekai menambahkan bahwa koperasi berkomitmen pada standard pembangunan kebun kelapa sawit berkelanjutan. Diantaranya melestarikan hutan bernilai konservasi tinggi (NKT/Nilai Konservasi Tinggi) melalui perlindungan di area keramat, sepadan sungai, daerah rawa/lahan basah, mata air dan sumber kehidupan penting bagi masyarakat. “Serta penerapan proses Persetujuan Bebas Didahulukan dan Tanpa Paksaan atau FPIC (Free, Prior, and Informed Consent). Semua proses proses pengambilan dilakukan melalui sosialisasi dan persetujuan anggota koperasi, ketua marga, kepala kampung, dan ketua adat, serta pemerintah setempat,” terang Edward Ginting.
Konferensi pers kali ini dihadiri mewakili dari Keuskupan Agung Merauke, Pastor Hendrikus Kariwor M.sc. Roni Paulus Wigo, Kepala Kampung Salam Epe, Samuel Blamen, Kepala Kampung Nakias, dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya.
Tentang Koperasi Iska Bekai
Koperasi Serba Usaha Iska Bekai adalah badan usaha yang dibentuk oleh pemilik ulayat dari 17 marga di Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, untuk mengelola kebun sawit masyarakat secara mandiri. Tujuan koperasi ini adalah untuk memberdayakan masyarakat melalui pengelolaan kebun sawit secara mandiri dan berkelanjutan serta untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat.(Get)