Sejak 19 Juli Ditangkap di Perairan Australia, Lima Nelayan Merauke Masih Belum DipulangkanĀ
Merauke - Lima Nelayan Merauke kembali ditangkap di perairan Australia karena melewati batas perairan RI-Australi pada tanggal 19 Juli 2024.
Padahal, satu hari sebelum tepatnya di tanggal 18 Juli, pemerintah barusan menjemput 15 Nelayan yang dipulangkan dari Australia melalui Bali dan kembali ke Merauke. 15 orang tersebut juga melakukan kesalahan yang sama yakni melewati batas perairan. Ibarat gayung bersambut, 5 Nelayan Merauke kembali berulah dan akhirnya diamankan petugas Australia.
Informasi penangkapan disampaikan Nelayan melalui Ketua Himpun Nelayan Seluruh Indonesia Papua Selatan, Taufiq Latarisa bahwa di tanggal tersebut KMN Fadli Jaya bermuatan 1 captain dan 4 ABK ditangkap petugas Australia. Lalu setelah dilakukan pengecekan kepada pihak Kemenlu melalui perwakilan di Darwin, membenarkan penangkapan lima nelayan tersebut.
"Lima orang itu atas nama Yahdil, Jumain, Supriadi, Jitro Geyna dan Elias Anto. Sementara ini nelayan kita sedang diamankan dan kami dari Badan Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke sudah melaporkan ke Pak Bupati dan menunggu arahan lebih lanjut. Sementara dari perwakilan di Darwin belum memberikan surat resmi," terang Kepala BPPD Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai, Rabu (31/7/2024) di Merauke.
Lanjut kata Rekianus, informasi yang didapat dari Nelayan yang ditangkap itu, bahwa saat penangkapan ada dua kapal dan di dalam KM Fadli Jaya terdapat 7 ABK namun dua orang masih di bawah umur sehingga dipindahkan ke kapal satunya dan kembali ke Merauke.
Rekianus menduga bahwa ketika ada yang disuruh pulang dimungkinkan ada pelanggaran yang sering dilakukan oleh nelayan KM Fadli Jaya. Kesannya, wilayah selatan selalu dan langganan melakukan pelanggaran di laut sehingga terus berurusan dengan negara tetangga baik PNG maupun Australia.
Mengingat kasus serupa terus mengulang, maka Kepala BPPD menegaskan pihak pemilik kapal untuk membuat perjanjian kerja dengan captain dan ABK untuk tidak melanggar daerah perbatasan sebab pelanggaran yang dilakukan nelayan sangat mengganggu hubungan bilateral antara kedua negara.(Get)