Ini Batas Usia Seleksi CPNS Pemprov Papua Selatan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM ) Provinsi Papua Selatan Drs Albert Alexander Rapami,M.Si dalam dialog RRI Merauke. Selasa,20/8/2024.
Merauke : Pemerintah pada tahun 2024 ini kembali membuka formasi penerimaan CPNS baik di lingkungan Kementerian Lembaga maupun pemerintah daerah. Untuk Provinsi Papua Selatan formasi CPNS terdapat sebanyak 1.000 kuota.
Untuk penerimaan CPNS tahun 2024 ini, pemerintah juga memberikan batasan usia yang berbedah khususnya untuk calon pencari kerja Orang Asli Papua. Sementara pencari kerja non orang asli Papua tetap mengikuti regulasi normal untuk batas usia.
“Sesuai undang-undang nomor 14, 15 dan 16 tentang daerah otonom baru khusunya pasal ayat dua maka untuk pelamar CPNS Orang Asli Papua di Daerah Otonom Baru (DOB) usianya antara 18 hingga 48 tahun, sedangkan untuk pelamar non OAP mengikuti standar nasional yaitu 18 sampai 35 tahun,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM ) Provinsi Papua Selatan Drs. Albert Alexander Rapami, M.Si dalam dialog RRI Merauke. (Selasa,20/8/2024).
Selain batas usia, panitia juga mewajibkan pelamar CPNS non OAP untuk melampirkan ijazah SD hingga SMA/SMK. Hal itu menurut Albert Rapami penting agar mengetahui calon peserta yang lahir besar dan sekolah di Papua Khususnya Papua Selatan.
“Ini penting agar anak-anak kelahiran dan sekolah di Papua menjadi pertimbangan dalam memenuhi kuota pelamar non OAP, selain ijazah juga akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terhadap KTP dan Kartu Keluarga yang diterbitkan bagi pelamar CPNS meskipun semua warga negara memiliki hak yang sama dalam seleksi CPNS," ujar Albert Rapami.
Kepala BPKSDM Provinsi Papua Selatan Albert Rapami menyarankan semua calon peserta agar selektif dan teliti dalam kelengkapan administrasi maupun formasi yang akan diisi. Hal ini penting sehingga tidak salah dalam memilih formasi pada saat seleksi nanti.
Sumber: www.rri.co.id