Terkait Dokumen Kependudukan Dinas Dukcapil Kerjasama dengan 8 Distrik
Merauke: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Merauke telah berkoordinasi dengan Bapeda Merauke untuk melimpahkan sebagian kewenangannya kepada delapan Distrik.
Delapan distrik, yakni Distrik Merauke, Ulilin, Muting, Okaba, Sota, Kimam sementara dua distrik terjauh yakni Distrik Waan dan Kontuar belum bersedia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke Yustina Regina Kamisopa, S.Sos menjelaskan, pelimpahan kewenangan ke delapan distrik ini baru uji coba, dengan tujuan agar masyarakat tidak perlu lagi ke kota untuk mengurus dokumen kependudukan dan cukup ke kantor distrik.
Dinas Dukcapil selama ini melakukan program jemput bola ke kampung-kampung untuk melakukan perekaman, namun tidak berjalan baik karena masyarakat banyak yang ke dusun dan hutan mencari nafkah.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan Bapeda untuk uji coba pelimpahan kewenangan ke delapan distrik untuk pelayanan dokumen kependudukan agar masyarakat langsung mengurus ke Kantor Distrik," ujar Yustina Regina Kamisopa Sabtu (24/08/2024.)
Menurut Regina Kamisopa, sebelum berkoordinasi dengan Bapeda, pihaknya minta izin ke pusat terkait pelimpahan kewenangan ini karena masalah kependudukan adalah sepenuhnya kewenangan pusat .
"Sebelum berkordinasi dengan Bapeda kami terlebih dahulu minta izin ke pusat karena masalah kependudukan adalah kewenangan pusat dan kami tetap mengawasi di distrik-distrik," ujarnya.
Pelimpahan sebagian Kewenangan ke distrik di maksudkan untuk menghemat biaya dan waktu serta untuk memperoleh data kependudukan yang cepat, tepat dan valid.
Sumber: www.rri.co.id