DPMK Kabupaten Merauke Hadirkan Inovasi Tentang Pedoman Kerja Sama Pola Kemitraan
Merauke - Guna memudahkan pemasaran produk usaha ekonomi Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) di 179 kampung Kabupaten Merauke, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Kampung (DPMK) Merauke menghadirkan inovasi tentang Pedoman Kerja Sama Pola Kemitraan.
Di dalam Pedoman Kerja Sama Pola Kemitraan ini sudah termuat pedoman yang harus dipenuhi oleh aparat kampung atau masyarakat kampung. Sebagai tindak lanjut pertama setelah punya BUMK, dan untuk mengembangkan kerja sama maka kampung harus memiliki badan kerja sama antar kampung yang bisa menjadi wadah kelembagaan di kampung untuk membangun kerjasama baik antar kampung maupun dengan pihak ketiga atau mitra.
"Karena itu pemerintah daerah dalam hal ini kita Dinas PMK Merauke sedang mengembangkan kelembagaan kemitraan dengan menggabungkan semua multi stakeholder yakni instansi terkait dalam rumpun ekonomi kerakyatan, akademisi, pihak swasta, LSM dan media massa untuk mendukung tujuan tersebut," terang Kasie Kerja Sama dan Pembangunan Kawasan Kampung, Ivone A. Natan, Selasa, (3/9/2024).
Guna mendukung tujuan tersebut, DPMK Merauke sudah melakukan MoU dengan Universitas Musamus untuk 2024 ada program pendampingan usaha ekonomi. Selain itu dengan LPP RRI dan media massa dalam bentuk publikasi informasi kepada masyarakat. Program ini akan dilaunching pada 6 September sekaligus penandatanganan pakta integritas.
"Kita punya target, dari 69 BUMK yang sudah terbentuk ini punya badan kerjasama antar kampung. Kemudian tahun 2025, Kabupaten Merauke adalah lokus dari pengembangan kawasan pedesaan prioritas secara nasional. Salah satu item indikator yang harus ditingkatkan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke yaitu pengembangan usaha ekonomi dan adanya badan kerjasama antar kampung," ujar Ivone.
Dikatakan, apa yang diinisiasi dari DPMK ini secara tidak langsung mendukung program prioritas dari pemerintah pusat. Target berikut yang diharapkan adalah kampung punya pendapatan asli kampung. Kenapa, karena kucuran dana desa yang diberikan Pemerintah ke kampung sejak 2015-2024 dari 179 kampung di Merauke baru terdapat 4 kampung sudah mempunyai pendapatan asli kampung dan memiliki BUMK yakni Kampung Telaga Sari, Padang Raharja, Salor Indah dan Kampung Sidomulyo. Empat kampung ini bergerak di hasil pertanian, tetapi ini juga tidak kontinyu, pendapatan menurun karena terkendala pada pemasaran.
Ivone mengatakan, dalam pedoman pola kerja sama dimaksud yakni pengembangan kawasan pedesaan prioritas, hasilnya nanti setelah kampung mempunyai pendapatan asli kampung selanjutnya kampung harus punya produk unggulan (produk unggulan desa secara nasional). Targetnya ada empat kawasan yaitu Distrik Tanah Miring, Kurik, Malind dan Semangga. Empat kawasan ini dari setiap kampung yang mempunyai produk unggulan akan menjadi ciri khas dari kampung tersebut.
"Sesuai penetapan SK Bupati Merauke tahun 2018 bahwa empat kawasan itu punya komoditi unggulan padi dan beras. Tetapi ada komoditi lain seperti jagung, ikan dan kita lagi kembangkan bahwa food estate itu harus berbasis kearifan lokal seperti sagu, umbi-umbian dan lainnya."
Contoh produk unggulan yang sudah ada seperti di Kampung Telaga Sari dikenal dengan jeruk manis. Salor Indah ada desa wisata sebagai ikon yang mempunyai nilai pendapatan. Kemudian sebagai contoh kemitraan seperti yang dilakukan oleh PT. BIA dengan melakukan pendampingan dalam bentuk CSR kepada empat kampung lokal, 2 di Distrik Ulilin dan 2 di Distrik Muting.
"Ini bentuk kemitraan yang kita harapkan. Sama juga dengan mahasiswa Musamus melakukan kemitraan dengan kampung melalui KKN, dosen pengabdian kepada masyarakat, penelitian dll sudah dilakukan," ucap Ivone.
Ivone menambahkan, sosialisasi tentang Pedoman Kerja Sama Pola Kemitraan ini sudah dilakukan dan akan terus berlanjut agar dapat diketahui dan dipahami masyarakat. Selain itu, pedoman tersebut juga dibuat dalam bentuk hard copy, kemudian dishare di media sosial seperti Facebook, Instagram, Tiktok dan platform lainnya yang dapat diakses masyarakat.(Get)