Hindari Sanksi Dipecat, Bawaslu Papua Selatan Ingatkan ASN Tidak Beri Like dan Comment Paslon di Medsos
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Selatan Marman, mengingatkan seluruh Aparatur Negara (ASN) yang ada di lingkup Provinsi Papua Selatan untuk tidak ikut politik praktis. Sebab, jika terbukti melanggar netralitas ASN, risikonya pemberhentian secara tidak hormat dari ASN.
‘’Kami dari Bawaslu ingatkan kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat aktif di dalam proses pencalonan gubernur maupun bupati ini. Tolong ASN jaga netralitas sampai pada pemungutan suara nanti. Kalau hari ini, tidak boleh ASN mengantar calon saat mendaftar, saat melakukan pemeriksaan kesehatan dan sebagainya,’’ ungkap Marman kepada media ini di ruang kerjanya, pada Senin 2 September 2024.
Begitu juga di media sosial lanjut dia, ASN boleh melihat-lihat saja. Namun tidak boleh memberi like atau suka apalagi berkomentar dalam media sosial yang berkaitan dengan paslon tersebut. "Kalau like atau komentar itu termasuk pelanggaran netralitas,’’ jelasnya.
Marman juga mengingatkan bahwa sepanjang belum ada aturan yang diturunkan maka ASN tidak boleh hadir dalam kampanye. Dikatakannya, terkait pernyataan lisan dari Mendagri bahwa ASN bisa hadir saat pasangan calon melakukan kampanye dengan posisi pasif , hingga saat ini belum ada aturan secara tertulis yang diturunkan terkait dengan itu.
“Sehingga kami Bawaslu sampai saat ini masih tetap berpedoman pada aturan yang ada bahwa ASN tidak diperbolehkan hadir dalam kampanye. Sekali lagi saya tegaskan, sepanjang belum ada aturan diturunkan terkait pernyataan secara lisan tersebut maka ASN tidak membolehkan hadir dalam kampanye,’’ pungkasnya.
SUMBER:.infopublik.id