Selama Masa Kampanye, Paslon Ditekankan Tidak Melanggar Ketentuan
Merauke - Tahapan kampanye mulai dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Merauke sejak 25 September sampai 23 November 2024. Paslon ditekankan tidak melanggar ketentuan selama kampanye.
Bentuk kampanye dapat dilakukan dalam rapat umum terbuka, pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, pembagian dan pemasangan alat peraga kampanye oleh Paslon Agustinus Guntur Ohoiwutun dan Prayogo, Kristian Gebze dan Kusmanto, Hendrikus Mahuze dan H. Riduwan serta Yoseph B. Gebze dan Fauzun Nihayah.
"KPU turut memberikan sosialisasi untuk pasangan calon kepada masyarakat. Kami juga akan membantu melalui alat peraga kampanye maupun bahan kampanye yang kami cetak dan mendistribusikan ke pasangan calon juga dipasang di tempat tertentu dan dibagikan kepada masyarakat," jelas Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Merauke, Yanderzon Victor Billik, Kamis, (26/9/2024) di Merauke.
Selain itu KPU juga memasang iklan di media massa dan media sosial KPU Merauke. Victor menambahkan, pemasangan APK diharapkan tidak di luar zona sesuai kesepakatan dalam rapat koordinasi bersama LO Paslon. Khusus jalan protokol hanya di depan sekretariat pemenangan. Sementara bangunan pemerintah, sekolah atau rumah ibadah dan perumahan atau rumah warga sangat di larang.
Paslon dapat memanfaatkan waktu sekitar 60 hari tersebut untuk menyampaikan visi misi guna meyakinkan masyarakat Merauke tujuan kepemimpinan lima tahun mendatang.(Get)