Rilis Harga Barang Pokok di Pasar Wamanggu Merauke, Jumat (27/9/24)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Merauke merilis harga eceran barang kebutuhan pokok. Pendataan harga bahan pokok dilakukan oleh kontributor Dinas Perindagkop dan UKM, Sukmawati di Pasar Wamanggu Merauke.
Pendataan dilakukan dengan metode datang langsung ke Pasar Wamanggu Merauke, melakukan pemantauan dan mewawancarai pedagang. Pemantauan dilakukan setiap hari pada pukul 08.00-10.00 WIT.
Berikut harga barang kebutuhan pokok di pasar Wamanggu, Jumat (27/9/24):
Untuk harga bahan pokok hasil industri, diantaranya gula pasir curah /kg Rp. 18.000,- sedangkan gula pasir dikemas premium /kg Rp. 22.000,-. Harga minyak goreng premium Rp. 25.000,-, minyak goreng minyak kita Rp. 18.000,- dan tepung terigu /kg Rp.15.000,-.
Berdasarkan rilis harga eceran kebutuhan pokok tersebut, pelaksanaan pemantauan dilakukan mengacu pada petunjuk pelaksanaan pemantauan yang berlaku dan sesuai dengan prinsip pemantauan. Acuannya yaitu berintergritas, akurat, konsisten, kontinyu, terdokumentasi dan andal.
Dinas Perindagkop dan UKM Merauke juga terus memperbarui harga eceran kebutuhan pokok Kabupaten Merauke setiap harinya. Dapatkan informasi harga kebutuhan pokok harian melalui situs rri.co.id dan aplikasi RRI News.
Sumber : www.rri.co.id