Disdukcapil Merauke Terapkan Pola Jemput Bola Layanan Adminduk
Sedka Merauke Yermias Ndiken
Merauke : Sejak ditetapkanya Undang-Undang nomor 14 tahun 2022 tentang penetapan Provinsi Papua Selatan, telah ditindaklanjuti oleh Dirjen kependudukan dengan dilakukanya perubahan pada system informasi administrasi kependudukan (SIAK). Perubahan ini disampaikan Sekda Merauke Yermias Ndiken saat membacakan jawaban Bupati pada Rapat Paripurna ke – tiga DPR Kabupaten Merauke Kamis,26/9/2024.
“ Melalui perubahan tersebut Pemerintah Kabupaten Merauke telah melaksanakan jemput bolah layanan Adminduk dalam rangkah merubah nomenklatur Provinsi Papua menjadi Provinsi Papua Selatan khususnya Kartu Keluarga (KK) dan KTP di 179 Kampung dan 22 DIstrik,” Ujar Sekda Yermias Ndiken.
Ia menyebut, untuk mendekatkan layanan Adminduk diseluruh wilayah Kabupaten Merauke, Pemerintah Kabupaten Merauke telah mengambil langkah strategis dengan menyerahkan sebagian kewenangan kepada Pemerintah Distrik. Bahkan secara operasional saat ini telah dilaksanakan pada 8 (delapan distrik).
“ Saat ini terdapat 8 (delapan) distrik yang secara operasional melaksanakan proses pelayanan Adminduk masing-masing Distrik Merauke, Kurik,Sota,Ulilin, Muting, Okaba, Kimam,dan Distrik Tabonji,”Ucap Sekda Yermias.
Sedka menyebut, dengan telah dilakukanya penyerahan sebagian kewenangan itu maka diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan sehingga mengurangi antrian pada Dinas kependudukan dan catatan sipil. Bahkan untuk memberikan pelayana kepada masyarakat, telah dilakukan penambahan dan pembaharuan perangkat computer serta alat perekaman KTP.
“ Pemeritah juga melakukan peningkatan kapasitas SDM dengan merencanakan pembinaan dan pelatihan kepada pelaksana layanan untuk mengoptimalkan SOP yang berlaku sesuai pertauran perundang-undangan,” sebut Sekda.