Kabupaten Merauke Terima Penghargaan Anugerah Layanan Investasi Tahun 2024
Merauke - Kabupaten Merauke kembali menerima penghargaan Anugerah Layanan Investasi tahun 2024 untuk kawasan Indonesia Timur.
Kali ini sebagai penghargaan kedua yang diberikan dari Kementrian Dalam Negeri setelah penghargaan yang sama diterima tahun 2023.
"Itu adalah penghargaan yang diberikan untuk daerah-daerah yang melaksanakan layanan Investasi yang baik dan trend pelayanan penanaman modal di daerah meningkat," terang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Merauke mewakili Pemkab Merauke, Ir. Justina E. Sianturi, M.Si, Selasa, (1/10/2024) dalam sambungan telepon.
Ada banyak kriteria yang dijadikan sebagai acuan penilaian seperti SDM dalam melakukan pelayanan, maupun petunjuk teknis dalam hal melakukan pelayanan yang baik dan ada kepastian, komitmen dan dedikasi serta regulasi daerah yang mendukung termasuk sistem yang digunakan dapat dipakai oleh seluruh lapisan pelaku usaha.
Tujuan Anugerah yang diberikan Kemdagri adalah memberikan motivasi kepada daerah untuk terus menggerakkan pelayanan publik dengan baik kepada masyarakat. Untuk itu, kinerja pemerintah daerah terus dinilai, sebab hadirnya pemerintah di tengah masyarakat diwujudkan dalam pelayanan yang terjamin.
Untuk Wilayah Indonesia Timur, Kabupaten Merauke sudah menunjukan peningkatan yang signifikan terutama kinerja pemerintah melalui OPD teknis DPM PTSP dan juga pertumbuhan investasi di daerah yang terus meningkat.
Keberhasilan yang didapat otomatis tidak lepas dari keberhasilan seorang pemimpin dan didukung oleh perangkat daerah yang berkualitas sehingga mampu membawa Merauke terus bergerak maju.
"Hal ini sudah pasti memberikan kebanggaan namun yang paling penting adalah mempertahankannya, bahkan lebih meningkatkan lagi pencapaian dari yang sudah ada. Karena masih ada penghargaan lain yang mengharuskan Indonesia Timur bisa setara dengan Indonesia bagian barat dan tengah," ucap Justina.
Satu kekurangan untuk Kabupaten Merauke adalah belum tersedianya mall pelayanan publik atau setidaknya mendukung satu sistem digitalisasi untuk pelaksanaan mall pelayanan publik.
"Ini sebuah sistem yang akan melibatkan instansi vertikal maupun OPD teknis di daerah, hanya ini cukup sulit untuk memadukan sekian banyak layanan mejadi satu sistem terintegrasi tapi bukan tidak mungkin," ujar Justina.
Mall pelayanan publik artinya semua layanan berada di satu gedung atau tempat yang sama. Membutuhkan biaya yang cukup untuk pengadaan bangunan dan operasional dari layanan yang besar itu. Mudah-mudahan di tahun berikut ada perhatian untuk itu.(Get)