Segini Total Klaim yang Dibayar BPJS Ketenagakerjaan Merauke Per Januari Hingga 31 Oktober 2024
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke Lisawanti Lisuallo bersama tim kerja
Merauke - Terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Oktober 2024, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke telah melakukan pembayaran klaim senilai Rp 48.084.368.059,- kepada peserta atau ahli waris.
Berikut rinciannya:
1. Untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) jumlah kasus 2.654 dengan nilai klaim Rp 44.004.179.550
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 18 kasus dengan nilai klaim Rp 827.708.585
3. Jaminan Kematian (JKM) 82 kasus dengan total klaim Rp 2.671.000.000
4. Jaminan Pensiun (JP) 48 kasus dengan total klaim Rp 563.480.440
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (KKP) 12 kasus dengan total klaim Rp 17.999.520
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke, Lisawanti Lisuallo mengatakan pihaknya telah membayar klaim peserta senilai Rp 48.084.368.095,- untuk Januari sampai 31 Oktober 2024.
"Total klaim dari 1 Januari sampai 31 Oktober 2024 yang sudah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Merauke senilai Rp 48.084.368.095," terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke, Lisawanti Lisuallo, Senin, (18/11/2024) di Merauke.
Dari data tersebut, menunjukkan bahwa setiap orang yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan perlindungan dan haknya. Program BPJS Ketenagakerjaan yang disediakan pemerintah benar-benar dirancang untuk memberikan manfaat yang besar kepada peserta yang tercover dalam lima program tersebut.
Untuk itu masyarakat diajak untuk memanfaatkan kelebihan dari program ini dengan mendaftarkan diri sebagai peserta, sehingga ketika sewaktu-waktu terjadi sesuatu maka otomatis manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan langsung diterima.(Get)