Ketua KPU Merauke: Gunakan Hak Pilih 27 November 2024
Warga masyarakat Kabupaten Merauke tinggal beberapa hari menuju hari pemungutan suara dan kita akan memilih dan menentukan siapa yang akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
Hal ini disampaikan oleh ketua KPU Merauke Rosina Kebubun saat dialog bersama RRI Merauke. "Seluruh proses ini ditentukan oleh rakyat KPU hanya menyelenggarakan,Bawaslu hanya mengawasi. Namun sesungguhnya rakyatlah yang akan menentukan" ungkapnya"
Ketua KPU Merauke mengajak kepada seluruh masyarakat Merauke, inilah kesempatan kita yang datang hanya 5 tahun sekali, 5 menit di TPS dan 5 detik di bilik suara.
Maka dalam beberapa hari ini merupakan masa perenungan Untuk menentukan siapa yang layak dan pantas untuk kita berikan mandat.
Ditambahkan diharapkan proses penghitungan suara nanti di tanggal 27 November 2024 seluruh masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih juga masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT namun memiliki KTP elektronik sesuai alamat domisili dapat menggunakan hak pilihnya. "Kita bersama pastikan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merauke adalah Pilkada yang gembira,aman dan damai bahwa perbedaan pilihan Politik itu hal yang biasa".ujarnya