Tiga Pimpinan Definitif DPR Kabupaten Merauke Periode 2024-2029 Dilantik
Pelantikan tiga pimpinan DPR Kabupaten Merauke
Merauke - Tiga pimpinan definitif DPR Kabupaten Merauke periode 2024-2029 disahkan dan dilantik Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Dinar Pakpahan, Kamis, (5/12/2024).
Tiga pimpinan yang diresmikan itu adalah, Samuel Markus Mugujay sebagai Ketua DPR Kabupaten Merauke, Bernadus Ndiken sebagai Wakil Ketua 1 dan Maria Kanden sebagai Wakil Ketua 2. Ketiganya disahkan dan diambil sumpah dan janji oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke Dinar Pakpahan diikuti penandatanganan berita acara serta penyerahan palu sidang dari Ketua DPR Sementara, Sugiyanto kepada Ketua DPR baru.
Ketua DPR Kabupaten Merauke, Samuel Markus Mugujay dalam sambutan perdananya menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang sudah mempercayakan tugas legislatif kepada dirinya dan seluruh anggota DPR.
"Dengan dilantiknya pimpinan DPR, kita memasuki babak baru kepemimpinan DPR masa bakti 2024-2029," ujarnya.
Mewakili Bupati Merauke Romanus Mbaraka, Sekda Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken mengatakan, pimpinan definitif ini dalam mengemban tugas dan tanggungjawab berpegang pada empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan prinsip mulia Bhineka Tunggal Ika.
"Kedudukan DPR secara kontekstual dan legal formal merupakan bagian integral dari pemerintah daerah sebagaimana UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa dewan perwakilan rakyat sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang bermitra sejajar dengan pemerintah daerah," ucap Sekda Merauke.
DPR hadir untuk mewujudkan lembaga perwakilan yang representatif sekaligus harmonis dan produktif. DPR diharapkan mampu menampung dan menyerap aspirasi dan menyuarakan suara masyarakat.
"Karena di tangan Wakil rakyat inilah amanat rakyat diemban sesuai dengan sila ke empat Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawartan perwakilan."
DPR akan menjalankan tiga fungsi nya yakni sebagai fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan melaksanakan fungsi pengawasan. Hal ini merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional terhadap laporan pertanggungjawaban LKPD kepala daerah maupun kebijakan pemerintah secara umum.
"Kami berharap fungsi pengawasan ini dapat dilakukan secara saksama dan responsif terhadap kebutuhan seluruh masyarakat Kabupaten Merauke." (Get)