Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke Berikan Bantuan Operasional Sekolah untuk 27 Asrama
Merauke - Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 27 asrama yang melekat dengan sekolah di wilayahnya.
Meski beberapa asrama di antaranya ada yang tidak lagi aktif dengan berbagai kendala sehingga dana dikembalikan ke kas negara.
Sekolah yang mendapat bantuan adalah SMP Negeri 11 Merauke, Negeri 1 Muting, SMP Negeri Okaba, SMP Negeri Erambo, SMP Negeri Satap Wasur, SMP Negeri Tubang, SMP Negeri Urumb, SMP Negeri Waan (tidak aktif), SMP Negeri Wayau, SMP Yanggandur, SMP Tomer, SMP YPPGI Jati-Jati, SMP Negeri Buti (Tidak aktif).
SMP Negeri Ilwayap, SMP Negeri 1 Kumbe, SMP YPPK Kimam, SMA Echa Anasai, SMA Don Bosko , SMA Negeri 1 Kurik, SMA Negeri Muting, SMA Satap Wasur, SMA YPPK Yos Sudarso (Tidak aktif), KPG Kas Papua, SMK Negeri 1 Elikobel, SMK Negeri 1 Jagebob, SMK Negeri 1 Sota, SMK Negeri 1 Tomer, sedangkan SMK Negeri Kumbe dan SMP Persiapan Tabonji baru bergabung.
Kabid Pengelolaan Pendidikan, Maria Agnes Resubun mengatakan, dana bantuan operasional sekolah untuk asrama sudah disalurkan ke rekening masing-masing sesuai SK. Program dana asrama ini sudah tangani sejak 2022 untuk asrama yang melekat pada sekolah bukan di luar dari sekolah atau umum.
Demikian ini disampaikan dalam pertemuan terpadu Dinas Pendidikan, OPD terkait, para kepala distrik, kepala sekolah untuk 27 sekolah dipimpin Sekda Merauke, Yermias Paulus Ruben Ndiken, Senin, (9/12/2024) di Bapeda Litbang Merauke.
Pengelola asrama ditegaskan untuk tingkatkan manajemen pengelolaan dana bantuan yang diberikan agar lebih baik dari waktu ke waktu.
Kesempatan yang sama disampaikan bahwa untuk mendapatkan pelayanan proses belajar mengajar yang baik, Disdik Merauke merekrut guru kontrak sebanyak 280 guru untuk ditempatkan di SD sebanyak 230 dan 50 guru untuk SMP di sekolah YPPK dan YPK.
"Tahun depan (2025) kita akan rekrut 230 guru, karena guru kontrak ini sangat bermanfaat bagi anak-anak didik di kampung-kampung lokal. Dengan adanya guru kontrak bisa menjawab kekurangan tenaga guru yang ada di kampung lokal," ujar Plt Kadis Pendidikan Merauke, Sugiarto.
Dinas Pendidikan terus memantau kinerja guru kontrak sehingga bagi yang melaksanakan tugas terus didukung dan yang tidak laksanakan tugas dipending hak-haknya. Salah satunya, guru kontrak wajib melaporkan pelaksanaan proses belajar mengajar dilengkapi titik koordinat.(Get)