Launching Gerai Pangan dan Food Court Pangan Lokal
Merauke : Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Merauke melaunching Gerai Pangan dan Food Court Pangan Lokal yang berlokasi di warung pangan Jalan Biak Merauke. Launching Gerai Pangan dan Pujasera Pangan Lokal itu ditandai dengan Pengguntingan Pita oleh Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Merauke Justina Sianturi dan didamping pimpinan OPD teknis.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Merauke Martha Bayu Wahyuni Wijaya dalam laporannya mengatakan kegiatan yang dilaksanakan ini dalam rangka Gerakan Pangan Murah (GPM) jelang hari raya Natal dan tahun Baru, yang dilaksanakan selama 2 hari di warung pangan Merauke.
Dikatakan sesuai amanat undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan pasal 60 menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan dengan membudidayakan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman atau B2SA, sedangkan penganekaragaman pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam bergizi seimbang dan berbasis pada potensi sumber daya local.
“ Ketika berbicara terkait pangan menurut peraturan presiden nomor 66 tahun 2021 dan peraturan presiden nomor 125 tahun 2022, maka dinas ketahanan pangan, peternakan dan kesehatan hewan, bertanggung jawab pada 11 bahan pokok pangan yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur ungags, daging ruminansia, daging ungags, cabe, minyak goreng, dan ikan segar baik pada sisi ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan,” ungkap Martha Bayu di Merauke, Rabu (11/12/2024).
Dikatakan kerawanan pangan dan gizi penganekaragaman pangan dan keamanan pangan pada tanggal 15 agustus tahun 2024, pemerintah resmi menerbitkan peraturan presiden nomor 81 tahun 2004 tentang percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal sebagai bagian dari upaya strategis dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan yang bertujuan memperkuat simpangan nasional yang tangguh dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Dengan terbitnya peraturan presiden ini semakin menguatkan upaya pemerintah bersama pemangku kepentingan di sektor pangan untuk mengembangkan dan memanfaatkan potensi pangan berbasis sumber daya local, serta pemerintah berkomitmen untuk mendorong empat aspek percepatan penganekaragaman pangan yang mencakup tersedianya pangan yang beragam, aksisibilitasnya merata dan terjangkau perubahan pola konsumsi pangan menjadi B2SA beragam, bergizi, seimbang dan aman, dan keberpihakan kepada pelaku usaha pangan local.
“ Target dari strategi yang dibangun dalam perpres ini adalah mewujudkan pola konsumsi pangan B2SA untuk hidup sehat aktif dan produktif, ukurannya dapat dilihat dari skor pola tangan harapan (PPH) yang mana khusus kabupaten merauke untuk tahun 2024 ini, skor kita berada di 86,9%. dinas ketanan pangan peternakan dan kesehatan hewan dalam mendukung program aksi kegiatan tersebut dalam hal ini penguatan dan pengembangan industri pangan lokal telah menyediakan sebuah bangunan gerai pangan yang bisa menjadi pusat oleh-oleh bagi tamu-tamu yang datang ke merauke serta menyediakan beberapa lapak UMKM khususnya kuliner dan kelompok wanita tani yang menjual sayuran segar yang harga dan mutu serta keamanannya dapat terjamin,” ucapnya.
Untuk diketahui pada Gerai Pangan dan Food Court Pangan Lokal ini terdapat 5 buah lapak untuk UMKM Kuliner dan 3 buah lapak untuk sayuran segar yang secara keseluruhan dikelola oleh UMKM dan Kelompok Wanita Tani binaan Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Merauke khusus Orang Asli Papua (OAP).
Sumber: www.rri.co.id