Tiga Kelurahan di Merauke Disulkan untuk Ditetapkan Sebagai Kelurahan Sadar Hukum
Merauke - Tiga Kelurahan di Merauke diusulkan untuk ditetapkan sebagai kelurahan sadar hukum di tahun 2025 ke Kemntrian Hukum dan HAM RI.
Tiga kelurahan tersebut adalah Kelurahan Kamahedoga, Muli dan Kamundu. Sebelumnya, sudah ada 8 Kelurahan yang telah ditetapkan oleh Kemnhukam Kantor Wilayah Papua.
"Tiga Kelurahan baru ini merupakan Kelurahan baru sehingga kita usulan lagi untuk ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum," ujar Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke, Antonisus Victor Kaiseipo, Kamis, (16/1/2025).
Penetapan Kelurahan Sadar Hukum merupakan kegiatan dari Kemnhukam dengan melihat bagaimana penanganan kesadaran dan ketaatan hukum di daerah terutama di sistem pemerintahan terkecil seperti kelurahan maupun kampung.
Merauke dinilai rutin mengadakan sosialisasi terkait hukum dan Perda serta penanganan hukum secara baik terutama penanganan di rumah restorasi justice yang terpusat di Distrik Merauke. Di rumah restorasi justice ini mampu menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan terutama masalah hukum dengan tuntutan di bawah lima tahun.
"Itu menjadi salah satu contoh mengapa kita tetapkan beberapa kelurahan kita sebagai kelurahan sadar hukum. Bahkan kita menjadi pilot project bagi Kabupaten lain di Papua," tandas Victor.
Dikatakan, 11 kelurahan di Distrik Merauke diharapkan semua akan ditetapkan menjadi Kelurahan Sadar Hukum. Evaluasi 8 kelurahan yang sudah ditetapkan banyak hal yang dikonsultasikan seperti Perda pemakaman, kebersihan, ketertiban umum. Hasilnya mampu menyelesaikan persoalan yang terjadi di masyarakat.
"Selama rutin melakukan penyuluhan maupun sosialisasi Perda, masyarakat di Merauke sudah sangat bagus interaktif dan kritis dalam menanyakan soal hukum dan kebijakan pemerintah dan kita harap masyarakat Sadar akan pentingnya hukum dan aturan yang harus dijalankan dalam kehidupan bersama," tutup Victor.(Get)