
Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kab. Merauke
SURAT EDARAN
NOMOR: 100.3.4.2/1102 TAHUN 2025
PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1446 HIJRIAH
BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MERAUKE
Sehubungan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Tanggal 12 April 2023 Nomor:21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke selama Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebagai berikut:
Bagi Organisasi Perangkat Daerah yang melakukan 5 (lima) hari kerja
Hari Senin sampai dengan kamis | Pukul: 08:00 - 15:00 |
Waktu Istirahat | Pukul: 12:00 - 12:30 |
Hari Jumat | Pukul: 08:00 - 15:30 |
Waktu Istirahat | Pukul : 11:30 - 12:30 |
Bagi Organisasi Perangkat Daerah yang melakukan 6 (enam) hasri kerja
Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu | Pukul: 08:00 - 14:00 |
Waktu Istirahat | Pukul: 12:00 - 12:30 |
Hari Jumat | Pukul: 08:00 - 14:30 |
Waktu Istirahat | Pukul: 11:30 - 12:30 |
Link surat dapat di download di portal.merauke.go.id
Sumber: Pemerintah Kabupaten Merauke