
Gubernur Apolo Safanpo Jelaskan Visi Jangka Panjang Pembangunan Papua Selatan
Merauke - Gubernur Apolo Safanpo menjelaskan visi jangka panjang pembangunan Papua Selatan yang akan dilaksanakan Gubernur dan Wakil Gubernur lima tahun kepemimpinannya.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan di Gedung DPRP setempat, Selasa (18/3/2025) sekaligus menyampaikan apresiasi atas amanah yang dipercayakan rakyat periode 2025-2030.
"Saya dan saudara Paskalis Imadawa berkomitmen mewujudkan cita-cita mulia yang tertuang dalam visi kami yaitu "Terwujudnya Masyarakat Papua Selatan yang Bermartabat, Aman, Damai, Sejahtera dan Pemerintah yang Aspiratif," ucap Apolo.
Gubernur Apolo menjelaskan, bermartabat memiliki makna masyarakat Papua Selatan harus dapat merawat dan menjaga eksistensinya sebagai manusia ciptaan Tuhan yang memiliki nilai kemanusiaan, saling menghargai serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Aman memiliki makna bahwa masyarakat Papua Selatan menjadi polisi pada dirinya, bebas dari gangguan, saling melindungi dan menunjang tinggi persahabatan dan persatuan.
Damai diartikan bahwa masyarakat Papua Selatan dapat menciptakan keadaan yang tenang penuh toleransi antar warga masyarakat dan antar pemerintah. Sejahtera yang artinya terciptanya kehidupan yang baik, seimbang, sehat, tentram dan sentosa.
Pemerintah yang aspiratif memiliki makna bahwa pemerintah daerah cakap dalam merespon aspirasi kebutuhan masyarakat, memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam memecahkan masalah, berjiwa visioner serta berpegang teguh pada kebenaran memuliakan rakyat dengan prinsip "Bila ada masalah masyarakat, Pemerintah Daerah ada."
"Kelima komponen dalam visi kami merupakan kondisi pemampu untuk mewujudkan visi jangka panjang Papua Selatan. Dalam upaya mewujudkan visi ini, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu," pintanya.
Guna terwujudnya masyarakat Papua Selatan yang bermartabat, aman, damai, sejahtera dan pemerintah yang aspiratif Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa berkomitmen membuka ruang komunikasi publik dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
Kemudian, mewujudkan pelayanan kesejahteraan sosial untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Memberdayakan kemasyarakatan kampung melalui penguatan dan pendayagunaan guna mendukung program nasional dana desa yang terintegrasi.
Memperkuat masyarakat adat lintas suku, ras, agama dan etnis melalui pelatihan tentang peran dan fungsinya. Menyiapkan sarana dan prasarana bidang kesehatan, pendidikan, perhubungan transportasi darat, laut dan udara serta ekonomi guna memberikan pelayanan dasar dan pengembangan kedepan. Menyiapkan tenaga kesejahteraan masyarakat kampung guna penguatan pemerintah kampung.
Melaksanakan evaluasi dan monitoring secara terencana, terhadap seluruh fungsi pemerintah dilakukan secara terpadu terkoordinasi dan terintegrasi.
Melaksanakan penguatan terhadap seluruh organisasi kepemudaan dan perempuan. Memfasilitasi kegiatan organisasi keagamaan, pemuda, dan olahraga dan perempuan serta karang taruna.
Selanjutnya, membangun budaya kerja yang tepat guna, tepat waktu dan tepat sasaran dalam pelayanan publik. Menyiapkan desain pengembangan wilayah pemerintahan (kabupaten/kota/ distrik) di wilayah provinsi papua selatan. Mendayagunakan pengusaha orang asli papua dan pengusaha non oap untuk bersinergi dalam mengelola kegiatan. Menjaga dan mendayagunakan kualitas lingkungan hidup di wilayah Provinsi Papua Selatan. Membangun sarana dan prasarana serta konektivitas antara wilayah dan daerah tertinggal, terluar dan terdepan. Mengakselerasikan pemerataan pembangunan, keadilan untuk mengentaskan kemiskinan bagi masyarakat di wilayah provinsi papua selatan.
Pendataan dan penataan potensi pariwisata guna pengembangan, peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat papua selatan khususnya orang asli Papua (OAP) dan meningkatkan kualitas pelayanan di bidang kesehatan, pendidikan dan asn, tenaga honorer melalui dana stimulan seperti tpp dan sejenisnya guna meningkatkan kinerja.
Bila dikaitkan dengan tujuan dan sasaran pembangunan 2025-2030 yang diusulkan dalam Rancangan Teknokratis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Papua Selatan.
Keterhubungan antara visi jangka panjang Papua Selatan 2025-2045, visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur 2025-2030, serta tujuan dan sasaran pembangunan dalam rancangan teknokratis rpjmd papua selatan 2025-2030, selaras, saling terkait serta saling menunjang untuk pencapaiannya.
Tentunya, arah kebijakan keuangan daerah tahun 2025 ini dengan memperhatikan pertama, skenario APBD yang berimbang dengan optimalisasi pendapatan daerah serta mengupayakan penyerapan anggaran yang sesuai dengan target belanja yang ditetapkan dengan tetap mempedomani efisiensi belanja sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
Kedua, penyiapan kelembagaan, organisasi dan regulasi pengelolaan keuangan daerah provinsi, termasuk fungsi pendapatan, pengelolaan aset daerah, penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.
Ketiga, penyesuaian dan penguatan implementasi regulasi pungutan dan penguatan pendapatan daerah dengan mempedomani undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Keempat, penyediaan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia dalam upaya optimalisasi fungsi terhadap seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah.
Ke lima, perencanaan anggaran belanja daerah yang didasari prinsip value for money, yang ekonomis, efektif dan efisien dengan memperhatikan pelaksanaan program pembangunan daerah yang sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah.
Pemenuhan belanja mandatoriy sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan belanja pegawai tidak lebih besar dari 30 persen, anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah.
Anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total belanja APBD diluar gaji, belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total belanja diluar ke daerah/kampung dan pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait pemenuhan pelayanan dasar yang diamanatkan standar pelayanan minimal Pengalokasian belanja otonomi khusus sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan dengan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi orang asli Papua.
Ia menambahkan, penggunaan dana alokasi khusus yang bersifat umum diperuntukan untuk pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik. Peningkatan kesejahteraan orang asli papua dan penguatan lembaga adat; dan hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Get)