Pemerintahan
Struktur Organisasi
NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MERAUKE
I. SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD
A. Sekretariat Daerah (SETDA), terdiri dari :
- Sekretaris Daerah;
- Asisten Bidang Pemerintahan, terdiri dari :
- Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah ;
- Bagian Pengelola Perbatasan Negara;
- Bagian Hukum ;
- Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari :
- Bagian Perekonomian;
- Bagian Infrastruktur dan Sumber Daya;
- Asisten Bidang Administrasi Umum, terdiri dari :
- Bagian Kesejahteraan Rakyat;
- Bagian Organisasi;
- Bagian Umum;
- Bagian Protokoler Kerja Sama dan Komunikasi Publik.
B. Sekretariat DPRD, Terdiri dari :
- Sekretaris DPRD;
- Bagian Umum;
- Bagian Persidangan dan Risalah;
- Bagian Keuangan.
II. DINAS-DINAS DAERAH, terdiri dari :
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Dinas Kesehatan;
- Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan;
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman ;
- Dinas Sosial;
- Dinas Perikanan;
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Dinas Pertanian ;
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan ;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
- Dinas Perhubungan ;
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah;
- Dinas Komunikasi dan Informatika ;
- Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata;
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung ;
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Dinas Lingkungan Hidup;
- Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan ;
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah ;
III.LEMBAGA TEKNIS DAERAH, terdiri dari :
1. BADAN
- Inspektorat;
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ;
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan;
- Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah ;
- Badan Pendapatan Daerah ;
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah ;
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
3. SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
4. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
5. DISTRIK DAN KELURAHAN
a. DISTRIK
- Distrik Merauke ;
- Distrik Semangga ;
- Distrik Tanah Miring;
- Distrik Jagebob ;
- Distrik Muting ;
- Distrik Ulilin ;
- Distrik Elikobel ;
- Distrik Kurik ;
- Distrik Okaba;
- Distrik Kimaam;
- Distrik Sota ;
- Distrik Animha ;
- Distrik Naukenjerai ;
- Distrik Malind;
- Distrik Tubang ;
- Distrik Ngguti ;
- Distrik Kaptel ;
- Distrik Tabonji ;
- Distrik Ilwayab ;
- Distrik Waan .
b. Kelurahan
- Kelurahan Mandala ;
- Kelurahan Bambu Pemali ;
- Kelurahan Seringgu Jaya ;
- Kelurahan Samkai ;
- Kelurahan Karang Indah ;
- Kelurahan Maro ;
- Kelurahan Kelapa Lima ;
- Kelurahan Rimba Jaya ;
- Kelurahan Kamahedoga ;
- Kelurahan Kamundu ;
- Kelurahan Muli.
6. STAF AHLI
- Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, Poliltik dan Publik ;
- Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan ;
- Staf Ahli Bupati Bidang Sosial, Budaya, Kemasyarakatan dan SDM.
IV.UPTD
- UPTD Koordinator Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengajaran;
- UPTD Sanggar Kegiatan Belajar;
- UPTD Gudang Farmasi;
- UPTD Loka Latihan Kerja;
- UPTD Bengkel Bina Marga;
- UPTD Pengujian Kendaraan;
- UPTD Pengelolaan Terminal;
- UPTD Rumah Potong Hewan;
- UPTD Bali Pembibitan Ternak;
- UPTD Balai Benih Ikan Wasur;
- UPTD Pengelola Pasar.