Menakertrans Keluarkan Aturan Outsourcing Baru Akhir Oktober
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan sedang menggodok aturan baru tentang sistem kerja outsourcing atau tenaga kerja alih daya. Dalam aturan ketenagakerjaan tersebut, sistem tenaga kerja alih daya akan diatur ulang secara ketat.
"Untuk aturan tersebut kami keluarkan secepatnya. Ya, selambat-lambatnya akhir bulan Oktober 2012," kata Muhaimin Iskandar di sela kegiatan pertemuan tahunan Asian Productivity Organization (APO) di Sanur, Denpasar, Bali, Selasa 23 Oktober 2012.
Aturan baru tersebut, nantinya berupa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Tenaga Kerja atau Tenaga Alih Daya. Aturan itu mengatur pelaksanaan sistem kerja alih daya yang mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, yaitu pekerjaan pokok atau pekerjaan inti tidak boleh dialihdayakan.
"Kalau untuk pekerjaan tetap pada perusahaan tersebut tidak boleh lagi di-outsourcing," katanya.
Tenaga kerja yang boleh dialihdayakan hanya ada lima jenis yakni keamanan, pelayanan kebersihan, transportasi, katering dan pekerjaan penunjang penambangan.
"Selain lima jenis pekerjaan itu nantinya harus dihentikan untuk menggunakan outsourcing dan kemudian menyesuaikan dengan sistem kerja langsung antara penerima kerja dan pemberi kerja," ucapnya.
Setelah aturan tenaga alih daya dikeluarkan, Muhaimin mengaku akan memberi kesempatan kepada perusahaan untuk menyesuaikan. Masa transisi ini dimaksudkan agar perusahaan menyiapkan penyesuaian kebutuhan tenaga kerja, termasuk pekerjaan yang dialihdayakan.
"Kami harapkan masa transisi itu juga disiapkan agar yang sudah bekerja saat ini tidak kehilangan pekerjaannya," kata Muhaimin menegaskan. (umi)