Berita
Lima Daerah Otonomi Baru tidak Pengaruhi Pilpres 2014
Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menyepakati pembentukan lima daerah otonomi baru.
Lima daerah itu ialah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Pesisir Barat.
Menurut Ketua Komisi II DPR Agun Gunajar Sudarsa, meski telah disepakati menjadi daerah baru tetapi kelima daerah tersebut tidak mengganggu pelaksanaan Pemilihan Legislatif tahun 2014 nanti.
"Daerah otonom tidak boleh mengubah format atau desain Pemilu 2014. Artinya daerah otonom baru ini tidak boleh mengubah dapil dan alokasi dari DPRD," kata Agun saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10).
Menurutnya, masyarakat di daerah tersebut masih akan memberikan suaranya dalam pileg 2014 nanti dengan bergabung pada daerah asalnya.
Agun mengatakan kelima daerah tersebut harus menjalani proses yang panjang sebelum pada akhirnya dapat resmi menjalankan pemerintahannya sendiri.
Setelah Undang-Undang pembentukan kelima daerah tersebut disahkan, 9 bulan kemudian baru dilakukan pengangkatan pejabat setempat oleh Mendagri.
Setelah dua tahun menjabat, daerah tersebut baru diperkenankan mengadakan pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) sendiri. "Jadi baru 2015 mereka bisa melakukan pemilu kada sendiri," terangnya.
Kemudian terkait posisi anggota DPRD paska pemilihan legislatif, politikus Golkar itu mengatakan kelima daerah itu akan tetap memiliki perwakilannya di daerah.
Agun mengatakan setelah pelantikan anggota DPRD tahun 2014 nanti, maka anggota dari daerah induk sebagian akan dipisahkan untuk menjadi anggota DPRD dari masing-masing daerah pemekaran. "Setelah DPRD induk dilantik, 4 bulan kemudian baru dipisahkan," imbuhnya.
Semula Panja RUU DOB di komisi II mengusulkan 9 daerah untuk dimekarkan menjadi daerah baru, tetapi dalam pembahasannya bersama pemerintah dan DPD RI hanya lima daerah yang dinilai memenuhi syarat untuk ditetapkan.
Adapun 4 daerah yang masih akan dibahas dalam masa sidang berikutnya adalah Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatra Selatan, Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur, Malaka di Provinsi Nusa Tengara Timur dan Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat.
