Berita Lain
Pemkab Merauke Tegas, Melakukan Penahanan Gaji Bagi ASN Tidak Jalankan Kewajiban

Merauke - Pemerintah tidak segan melakukan penahanan gaji ketika ASN tidak menjalankan kewajibannya di kantor. Seperti yang dilakukan Pemkab Merauke, melalui BPKAD setempat sudah menahan gaji puluhan ASN yang bekerja di beberapa OPD namun tidak menjalankan tugas kantor sebagaimana mestinya.
Kepala BPKAD Kabupaten Merauke, Elias Mite menyampaikan, pengajuan pemberhentian gaji diusulkan oleh pengelola anggaran/PA SKPD.
"Penahanan akan kembali dibuka setelah ASN bersangkutan kembali melaksanakan tugas," tegas Elias, Selasa, (29/7/2025).
Penegasan ini diambil setelah hasil pemeriksaan Inspektorat Merauke dan temuan BPKP menemukan ada pegawai negeri sipil tidak melaksanakan tugas.
Penghentian dilakukan setelah beberapa proses atau tahapan sebelum sampai pada penahanan gaji. Diawali, teguran ringan bagi yang tiga hari tanpa keterangan. Lalu teguran berlanjut ketahap berikut jika masih
belum ada perubahan hingga pada tahap penahanan gaji bahkan bisa sampai pada pemecatan.(Get)
