Presiden Izinkan Proyek Senilai Rp1 miliar di Papua tanpa Tender
Pemerintah mengizinkan proyek yang bernilai di bawah Rp. 500 juta dilakukan dengan penunjukan langsung. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku di wilayah provinsi Papua dan Papua Barat.
Bahkan di beberapa kabupaten diperbolehkan untuk sampai Rp. 1 miliar dilakukan dengan pengadaan langsung (tanpa tender).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang ditandatangani Presiden 17 Oktober 2012.
Penerbitan peraturan tersebut ditujukan dalam upaya mempercepat pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat, serta guna memberikan kesempatan dan peran yang lebih besar kepada orang asli Papua dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di wilayah kedua provinsi itu,
Dalam Perpres itu, Presiden bahkan mengizinkan mekanisme pengadaan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sampai dengan Rp. 1 miliar untuk wilayah Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Tolikora, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Lani Jaya.
Menurut Perpres itu, Pengusaha Lokal yang mengikuti Pengadaan Langsung tidak diwajibkan untuk memiliki pengalaman sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Pasal 1 Ayat (b) Perpres Nomor 84 Tahun 2012 itu menegaskan, mekanisme pengadaan langsung dapat dilakukan oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan, dan hanya diperuntukkan bagi Pengusaha Lokal yang memenuhi persyaratan.
Namun pengadaan langsung itu harus diumumkan secara terbuka pada laman (website) masing-masing Pemerintah Daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
“Dalam hal Pengusaha Lokal belum ada yang mampu memenuhi persyaratan kualifikasi, maka dilakukan metode Pelelangan Umum yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa, dengan ketentuaan Penyedia Barang/Jasa dari luar Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota harus bermitra dengan Pengusaha Lokal melalui perjanjian kerjasam operasi/kemitraan,” bunyi Pasal 2 Ayat (d) Perpres tersebut. (Mad/OL-8)
0 komentar
belum ada komentar