PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI
PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI
Nomor : 03/PAN.PRC.DCPT/MRK/XI/2011
Panitia Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Cipta Karya Pemukiman dan Tata Ruang Kabupaten Merauke yang beralamat di Jalan Trikora Merauke,akan melaksanakan Seleksi Umum Prakualifikasi untuk paket pekerjaan berikut :
1. Paket Pekerjaan
a. Nama paket pekerjaan : Perencanaan Taman Libra
Nilai Total HPS : Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Sumber pendanaan : DAU (DPPA) Tahun Anggaran 2011
b. Nama paket pekerjaan : Perencanaan Lanjutan Pasar Kabupaten Merauke
Nilai Total HPS : Rp. 166.000.000,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah)
Sumber pendanaan : DAU (DPPA) Tahun Anggaran 2011
2. Persyaratan Peserta
Paket pengadaan ini terbuka untuk penyedia jasa konsultansi yang memiliki izin usaha sesuai dengan paket seleksi ini yang dikeluarkan pemerintah yang masih berlaku dan mempunyai pengalaman di bidang Perencanaan
3. Pelaksanaan Pengadaan
Tempat dan alamat : Kantor Dinas Cipta Karya Pemukiman dan Tata Ruang Kabupaten Merauke
Website : www.merauke.go.id
4. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Kualifikasi:
Hari/Tanggal : Jumat /04 Nopember 2011 s.d. Rabu/16 Nopember 2011
Waktu : 09.00 WIT s.d. 12.00 WIT.
Tempat : Kantor Dinas Cipta Karya Pemukiman dan Tata Ruang Kabupaten Merauke
Jln. Trikora Merauke, Papua.
5. Pembuktian Dokumen Kualifikasi:
Hari/Tanggal : Kamis /17 November 2011
Waktu : 13.30 WIT
Tempat : Jln. Trikora Merauke, Papua.
Keterangan Lain:
1. Pendaftaran dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas bermeterai Rp. 6000 dari direktur/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal.
2. Seseorang dilarang mewakili lebih dari satu perusahaan dalam mendaftar dan mengambil dokumen.
3. Pengumuman ini bersifat tidak mengikat :
- Apabila dalam Dokumen Anggaran yang telah disahkan (DPPA TA 2011) mengalami perubahan terhadap nilai pekerjaan, maka akan dilakukan negosiasi terhadap calon pemenang.
- Apabila dalam Dokumen Anggaran yang telah disahkan (DPPA TA 2011) dananya tidak tersedia maka pemilihan penyedia barang/jasa yang telah dilaksanakan batal demi hukum dan penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
4. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan pada Sekretariat Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Merauke, 4 Nopember 2011
Panitia Pengadaan Barang/Jasa
Ketua
Ttd
RIYANTO, S. Sos, M. Si