Pemda Merauke Melaksanakan Raperda Tentang Pajak Bumi Bangunan
Merauke, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Merauke melaksanakan konsultasi publik rancangan peraturan daerah Kabupaten Merauke tentang pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan serta bangunan gedung.
Asisten II Pemda Merauke Recky Terupun, belum lama ini, mengatakan, salah satu tugas pemerintah adalah merumuskan dan menetapkan isi dari ketentuan perundang-undangan, berdasarkan kewenangan yang diberikan, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.
Menurutnya, pembentukan raperda PBB-P2 didasarkan pada kewenangan yang diatur dalam undang-undang, sehingga memberikan wewenang penuh kepada pemerintah kabupaten untuk mengurus pemungutan pajak daerah yang dalam pelaksanaannya harus diatur dalam peraturan daerah kabupaten.
Recky Terupun menambahkan, rancangan Perda tentang bangunan gedung di pandang penting untuk diatur dengan melihat dinamika pembangunan fisik di kabupaten Merauke.
Dengan adanya konsultasi publik tersebut, Ricky Terupun berharap, dapat menyerap aspirasi masyarakat, agar peraturan daerah yang di hasilkan menjadi produk hukum yang responsif.
Sumber Radar.com