Info Penting
HARI LIBUR RESMI DAN CUTI BERSAMA PERAYAAN NATAL 2012
SURAT EDARAN
Nomor: 003/3279
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor: 156 Tahun 2011 tanggal 8 November 2011 tentang Hari-hari Libur Resmi dan Cuti Bersama di Wilayah Provinsi Papua tahun 2012, maka diinstruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan para Kepala Distrik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke hal-hal sebagai berikut :
- Hari Libur Resmi dan Cuti bersama guna Perayaan Natal tahun 2012 terhitung mulai hari Senin, 24 Desember 2012 sampai dengan kamis 27 Desember 2012 dengan rincian sebagai berikut :
- Hari Libur Resmi Perayaan Natal tanggal 25 dan 26 Desember 2012
- Cuti Bersama sebelum dan sesudah Natal, tanggal 24 dan 27 Desember 2012
- Hari Kerja selama Bulan Desember adalah tanggal 17 s/d 21, 28 dan 31 Desember 2012
- Khusus bagi sekolah-sekolah di Wilayah Kabupaten Merauke agar disesuaikan dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan.
- Bagi Puskesmas, Pustu dan RSUD agar kegiatan pelayanan kepada masyarakat disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja.
Demikian surat edaran ini di sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
BUPATI MERAUKE
Drs. ROMANUS MBARAKA, MT