Ini Peraturan KPU Soal Penetapan Dapil DPRD Provinsi, Kabupaten & Kota
KPU telah selesai menyusun Peraturan KPU (PKPU) Nomor 05 Tahun 2013 tentang tata cara penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Peraturan itu menjadi terobosan KPU dalam menentukan Dapil yang pada pemilu sebelumnya belum dibolehkan.
"Pengaturan terhadap penataan Dapil DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang sebelumnya tidak dibolehkan (sekarang sudah selesai disusun)," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik kepada detikcom, Selasa (26/2/2013).
Peraturan KPU tersebut selesai disusun pada 18 Februari 2013 dan ditandatangani oleh ketua KPU. Di antara ketentuan Dapil yang penting adalah, dalam Pasal 10 disebutkan jumlah kursi DPRD Provinsi ditetapkan paling sedikit 35 dan paling banyak 100 kursi.
Dapil anggota DPRD Provinsi adalah Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota. Sementara jumlah kursi setiap dapil anggota DPRD Provinsi paling sedikit 3 dan paling banyak 12 kursi.
Apabila 1 kabupaten/kota tidak dapat membentuk Dapil anggota DPRD Provinsi karena kurang dari 3 kursi, maka harus digabung dengan satu atau beberapa kabupaten yang berbatasan langsung, sehingga menjadi satu dapil dengan alokasi kursi mendekati atau sama dengan 12.
Kemudian Pasal 13, apabila dalam satu kabupaten/kota teralokasi lebih dari 12 kursi, maka kabupaten/kota tersebut dibagi menjadi 2 atau lebih daerah pemilihan.
Penghitungan jumlah dan alokasi kursi setiap dapil anggota DPRD Provinsi (pasal 14) dilakukan dengan cara: a. Menentukan jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduk sebagaimana pasal 10 ayat 2. b. Menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dengan membagi jumlah kursi dengan ketentuan apabila ada angka pecahan dihilangkan. C. Mengalokasikan jumlah kusi pada setiap dapil.
Kemudian bagi DPRD Kabupaten/Kota jumlah kusi ditetapkan paling sedikit 20 dan paling banyak 50 kursi (Pasal 18), dimana Dapil adalah kecamatan atau gabungan kecamatan (Pasal 19).
Sementara penghitungan jumlah dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota hampir sama dengan penghitungan bagi DPRD Provinsi, namun mengacu pada pasal 21 ayat 2 yang mengatur jumlah kursi didasarkan ada jumlah penduduk kabupaten/kota.
Menurut Husni, peraturan KPU tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh KPU di tingkat propinsi, kabupaten dan kota. Nantinya, mereka akan melapor kepada KPU Pusat setelah konsultasi publik di daerah masing-masing.
"Sudah disosialisasikan kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sudah, dan sedang melakukan konsultasi publik di daerah masing-masing," ucap Husni.
"Tanggal 1-2 Maret mereka (KPUD) akan melaporkan ke Jakarta (KPU Pusat)," imbuhnya.
Secara lengkap peraturan soal Dapil tersebut dapat dilihat dalam Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2014.
Sumber : http://news.detik.com/read/2013/02/26/141516/2180083/10/ini-peraturan-kpu-soal-penetapan-dapil-dprd-provinsi-kabupaten-kota?9922022
0 komentar
belum ada komentar