Bayi Baru Lahir Langsung Didaftarkan Dalam JKN
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 82 Pasal 16, 28, dan 46 mengatur tentang bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan, paling lama 28…baca selengkapnya...