Menkeu: Pencairan Gaji PNS Ke-13 dan Ke-14 Dibayarkan Terpisah
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengungkapkan, pencairan gaji pegawai negeri sipil (PNS) ke-13 dan ke-14 dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) akan dibayarkan dalam 2 bulan terpisah. Artinya, tidak…baca selengkapnya...
