Konsultan Perencanaan Teknis
PEMERINTAH KABUPATEN MERAUKE
DINAS KOPERASI UMKM PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA
PENGUMUMAN PELELANGAN SEDERHANA DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor: 02/PPBJ- DINKOP-KP/2013
Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan , akan melaksanakan Pelelangan sederhana dengan pascakualifikasi untuk paket pekerjaan pengadaan barang/jasa sebagai berikut:
1. Paket Pekerjaan
a. Nama Paket Pekerjaan : Pengembangan Pasar dan Distribusi Barang/Produk
Lingkup pekerjaan : Konsultan Perencanaan Teknis
Nilai total HPS : Rp, 88.000.000,00( Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah Saja)
Sumber pendanaan : DAU Tahun Anggaran 2013
b. Nama Paket Pekerjaan : Pengembangan Pasar dan distribusi Barang/Produk
Lingkup pekerjaan : Konsultan Pengawasan Teknis
Nilai total HPS : Rp.85.773.000- ( Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah )
Sumber pendanaan : DAU Tahun Anggaran 2013
2. Persyaratan Peserta
Paket pekerjaan ini terbuka untuk usaha non kecil dengan bidang Konsultansi , dengan persyaratan kualifikasi sebagaimana diatur dalam Dokumen Pemilihan.
3. Pelaksanaan Pengadaan
Tempat dan alamat : Dinas`Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Merauke, Jl. Martadinata - Merauke.
4. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan,
No |
Kegiatan |
Hari/Tanggal |
Waktu |
1 |
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan |
Jum’at-Selasa 3 s/d 7-5-2013 |
09.00 WIT – 13.00 WIT |
2 |
Pemberian Penjelasan |
Jum’at/24-5-2013 |
09. WIT – selesai |
3 |
Pemasukan Dokumen Penawaran |
Jum’at-Selasa 24 s/d 28-5-2013 |
09.00 WIT – 13.00 WIT |
4 |
Pembukaan Dokumen Penawaran |
Selasa/28-5-2013 |
10.00 WIT - selesai |
5 |
Evaluasi Penawaran |
Selasa-Rabo 28 s/d 29-5-2013 |
|
6 |
Pengumuman Pemenang |
Rabu/29-5-2013 |
|
7 |
Masa Sanggah |
Rabo-Jum’at 29 s/d 31-5-2013 |
|
8 |
Penerbitan SPPBJ |
Kamis/5-6-2013 |
|
- Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal.
- Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
- Dokumen Pengadaan dapat diambil dalam bentuk cetakan atau softcopy.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Merauke, 02 Mei 2013
Panitia Pengadaan Barang/Jasa,
Ketua,
Riyanto, S.sos. M.Si