DPT Kacau, DPR Minta Pemilih Pakai E-KTP
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung meminta Komisi Pemilihan Umum memperbolehkan penggunaan kartu tanda penduduk elektronik untuk memilih saat Pemilu 2014. Penggunaan e-KTP itu dianggap sebagai solusi dari berlarut-larutnya persoalan daftar pemilih tetap.
"Saya mendorong untuk e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) salah satunya sebagai jalan keluar dari persoalan pemilih dalam pemilu supaya bisa terselesaikan," ujar Pramono di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2013).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menjelaskan, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaksakan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) yang masih salah ini, maka banyak masyarakat yang tidak bisa memilih. Padahal, lanjut Pramono, data e-KTP dianggap lebih valid dan dipunyai oleh hampir seluruh masyarakat yang sudah memiliki hak pilih.
Pramono berharap KPU bisa menyelesaikan persoalan DPT ini. Ia meminta masalah DPT tidak menyebabkan jadwal pesta demokrasi 2014 mendatang tertunda. "Jadwal pemilu harus berjalan dengan baik," kata Pramono.
KPU telah menetapkan DPT tingkat nasional Pemilu 2014 sebanyak sekitar 186,6 juta pemilih. DPT tetap disahkan meski KPU menemukan masih ada sekitar 10,4 juta pemilih yang belum dilengkapi NIK valid. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mengatur, daftar pemilih harus dilengkapi minimal lima elemen, yaitu nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dan nomor induk kependudukan (NIK).
Atas data itu, KPU meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan NIK pemilih bersangkutan. Penetapan tersebut menuai protes dari beberapa partai politik peserta pemilu. Di antaranya PDI-P, Partai Nasdem, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura.
Di sisi lain, Kemendagri mengatakan tidak akan gegabah memberikan NIK. Pasalnya, Kemendagri meyakini bahwa 252 juta penduduk Indonesia sudah diberikan NIK.