Bawaslu: DPT Bermasalah Diselesaikan Hingga 14 Hari Sebelum Pencoblosan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencari 54.692 penduduk yang datanya invalid dan tidak bisa diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) paling lambat 14 hari sebelum 9 April 2014.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Muhammad saat rapat pleno penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT), di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2013).
"Bawaslu merekomendasikan upaya-upaya serius terkait upaya pembersihan dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal 9 April 2014. Jadi tidak menutup ruang parpol dan masyarakat untuk terus mengawal akurasi data pemilih kita," kata dia.
Tak hanya itu, kata Muhammad, KPU juga dimita melakukan perbaikan sisa DPT bermasalah sampai memenuhi syarat berdasarkan UU No 8 Tahun 2012 tentan Pemilu.
"Kemudian, dalam menyelesaikan DPT NIK bermasalah KPU perlu menginstruksikan agar terbuka kepada pengawas Pemilu," ujarnya.
"Hasil pelaksanaan pleno NIK invalid perlu dituangkan dalam berita acara," tambahnya.
Terkait 54.692 penduduk yang tidak bisa diberikan NIK, Muhammad menyampaikan Bawaslu memberikan empat solusi yakni, KPU harus terus berupaya mencarinya data tersebut, jika ditemukan langsung diakomodir ke DPT, Jika tidak ditemukan orangnya agar direkomendasikan untuk membuat pernyataan di atas materai, dan jika ada fakta yang dapat dipertanggung jawabkan maka KPU harus mencoret orang tersebut dalam DPT.
"Hal ini dilakukan karena kita sepakat agar pemilu berintegritas tidak hanya hasil tapi juga prosesnya," tegasnya.
SUMBER : okezone.com