99% Wajib Pajak di Afrika Lapor SPT Lewat Internet, RI?
Di negara-negara Eropa, Asia, hingga Afrika saat ini sebagian besar warganya sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya melalui internet. Bagaimana dengan di Indonesia?
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Iwan Djuniardi mengatakan Ditjen Pajak sejak 2004 sudah menerima sistem perpajakan melalui internet atau E-Filing namun masih melalui pihak ke tiga. Namun 2011, Ditjen pajak membangun sistem E-Filing sendiri.
"Namun penyetoran pajak melalui e-Filing ini masih minim, sebagian besar masih dilakukan perusahaan besar, tetapi persentasenya juga tidak banyak yakni hanya 0,6% saja," ungkap Iwan dalam Acara 'Ngobrol Santai' di Ditjen Pajak Jl Gatot Subroto, Jumat (6/12/2013).
Iwan mengakui sementara untuk pelaporan SPT Pajak orang pribadi masih 0% karena baru akan diterapkan pada 2014. "Tapi kalau pajak pribadi masih 0%," ujarnya.
Iwan mengatakan jika dibandingkan dengan negara tetangga yakni Malaysia, Indonesia masih tertinggal jauh, apalagi dengan Afrika Selatan dimana 99% wajib pajaknya sudah melaporkan SPT nya melalui internet (e-Filing).
"Di Malaysia 60% perusahaan dan 40% wajib pajak pribadi melaporkan pajaknya melalui e-Filing, bahkan di Afrika Selatan 99% perusahaan dan 94% wajib pajak badan melaporkan pajaknya melalui internet, padahal jika dibandingkan dengan Indonesia pengguna internet di Afrika Selatan hanya 17% sementara di Indonesia sudah mencapai 24%," ungkapnya.
Iwan mengungkapkan dengan makin mudahnya rakyat yang wajib bayar pajak untuk membayar pajak, maka akan membuat negara akan semakin maju.
"Tidak ada satupun negara di dunia ini yang maju dan bekembang jika rakyatnya tidak bayar pajak. Negara itu ibarat suatu organisasi, suatu organisasi tidak akan bisa hidup dan berkembang jika tidak ada sumbangan dari anggotanya," katanya.
Sumber : http://finance.detik.com/read/2013/12/06/131400/2434457/4/99-wajib-pajak-di-afrika-lapor-spt-lewat-internet-ri?f9911023