Surat Edaran tentang Pembayaran Manfaat Pensiun Sekaligus
Surat Edaran dari Badan Kepagawaian, Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Kabupaten Merauke Nomor 800/133/BKPP/II/2015 tentang Pembayaran Manfaat Pensiun Sekaligus.
Dengan hormat, bersama ini disampaikan surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Keuangan Republik Indoesia Nomor S.120/2015 tanggal 7 Januari 2015 perihal Siaran Pers Kementerian Keuangan terkait Pembayaran Manfaat Pensiun Sekaligus, dan Surat Kementerian Jenderal BIro Komunikasi dan Layanan Informasi Nomor 116/KLI/2014, 11 Desember 2014 tentang Tidak ada pembayaran manfaat pensiun sekaligus kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
0 komentar
belum ada komentar