Informasi Masyarakat
Surat Edaran Tentang Peringatan HUT KE-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Merauke
SURAT EDARAN
Nomor: 100.3.4.2 / 3830
Tentang
PERINGATAN HUT KE-80 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
DI KABUPATEN MERAUKE
Menindaklanjuti Keputusan Bupati Merauke, Nomor: 100.3.3.2/911/Tahun 2025, Tentang Pembentukan Panitia Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, Tanggal 11 Juli 2025, maka dengan ini kami menyampaikan bahwa Tema Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 adalah "BERSATU BERDAULAT, RAKYAT SEJAHTERA, INDONESIA MAJU".
Berkenaan dengan hal tersebut dan dalam rangka menyemarakan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, kami mengajak Bapak/Ibu untuk dapat turut serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal antara lain sebagai berikut:
- Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai 1 Agustus 2025 s.d 31 Agustus 2025.
- Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/Ibu, secara serentak sejak tanggal 25 Juli 2025 s.d 31 Agustus 2025
- Petunjuk tentang penggunaan logo hUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 dan desain turunanya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id/
- Mengimplementasikan ssecara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 ke dalam berbagai bentuk media, antar lain desain/tampilan situs / media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan / alat transportasi umum dan dinas produk /souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
- Menyelenggarakan program dan kegiatam, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakan Bulan Kemerdekaan.
- Pada Tanggal 17 Agustus Pukul 10:17 s.d 10:20 WIT, Selama 3 Menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Kebangsaan Indoensia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Deik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
- untuk mendukung pelaksanaan pada angka 6 diatas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu-lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Penyelenggaraan hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.
Sumber: Surat Edaran Bupati
