KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DAN STRATEGI PEMBANGUNAN EMISI RENDAH UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Masalah lingkungan hidup semakin meningkat di seluruh pelosok Indonesia, bahkan pada lingkup global. Pencegahan timbulnya dampak negatif terhadap kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup menjadi semakin mendesak untuk dilaksanakan. Penanggulangan dan pengendalian dampak negatif terhadap lingkungan hidup serta isu pembangunan keberlanjutan tidak cukup dan kurang efektif jika dilakukan hanya pada tingkat proyek, pada waktu kegiatan akan mulai beroperasi.
Pembangunan suatu wilayah harus mempertimbangkan, antara lain, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan, disamping perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup serta analisis lainnya. Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menetapkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup akan lebih efektif dicegah bila sejak proses formulasi Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) telah dipertimbangkan masalah lingkungan hidup dan ancaman terhadap keberlanjutannya.
Perkembangan Alih Fungsi Lahan menjadi Lahan Terbangun (warna merah) di Jabodetabekjur 1972 – 2005:
Apabila aspek lingkungan hidup tidak diperhatikan dalam pembangunan suatu wilayah, maka akan menimbulkan dampak dan risiko lingkungan hidup, seperti perubahan iklim, kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati, peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, dan lain-lain.
KLHS ditujukan untuk menjamin pengarusutamaan pembangunan yang berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah. Tiga nilai penting dalam penyelenggaraan suatu KLHS yang mencerminkan penerapan prinsip pembangunan yang berkelanjutan adalah keterkaitan (interdependency), keseimbangan (equilibrium) dan keadilan (justice).
Contoh keterkaitan Sistem Lingkungan Hidup (LH) dan Sistem Ekonomi sebagai kerangka pemahaman KLHS adalah sebagaimana diilustrasikan dalam bagan di atas.
Strategi Pembangunan Emisi Rendah (SPER)
Dalam muatan KLHS mengenai kajian tentang perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup, salah satunya adalah mengenai risiko perubahan iklim, yang sangat dipengaruhi oleh emisi gas.
Strategi Pembangunan Emisi Rendah (SPER) merupakan kerangka strategis yang menggambarkan aksi konkret, kebijakan, program dan rencana implementasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, serta perbaikan daripada pengelolaan lingkungan dan pemenuhan target pembangunan. Kerangka ini menjadi dasar untuk pencapaian target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) jangka panjang yang terukur dibandingkan dengan skenario tanpa SPER (skenario “business-as-usual”). Pertumbuhan ekonomi didorong dengan tingkat emisi gas rumah kaca yang rendah. Pemanasan global akibat emisi GRK dijelaskan dalam gambar di atas.
SPER bertujuan untuk menurunkan emisi tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi, atau meningkatkan efisiensi pertumbuhan ekonomi yang ada. Bagi negara maju, diwajibkan menurunkan emisi dengan emisi lebih rendah dari tahun 1990. Sedangkan bagi negara berkembang, menurunkan emisi dilakukan lebih rendah dari skenario “business as usual – BAU”.
Penulis: Kabur Sarwoto*
________________
* Penulis adalah juga Team Leader YIPD untuk peningkatan kapasitas dalam integrasi KLHS dan SPER ke dalam RTRW Kabupaten Gayo Lues, Aceh Tenggara dan Aceh Selatan, bantuan dari USAID IFACS, 2013-2014.
0 komentar
belum ada komentar