Info Penting
Penertiban Nota Dinas, Nota Tugas dan Pindah Tugas
Berdasarkan Surat Bupati Nomor : 800/2361. Perihal Surat Edaran yang ditujukan kepada Para Kepala SKPD-Se Kabupaten Merauke.
Dalam rangkat penertiban penetapan dan penugasan serta pindah Tugas Pegawai pada setiap unit kerja, ini disampaikan bahwa para kepala SKPD tidak diperkenakan menerbitkan Nota Dinas, Nota Tugas, mau pun Pindah Tugas Kepada para pegawai di maksud. Nota Dinas maupun Nota Tugas dan Pindah Tugas hanya dapat diterbitkan oleh Bupati.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
BUPATI MERAUKE
Drs.ROMANUS MBARAKA,MT